DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Berikut 8 Hak dan Kewajiban yang Diatur

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Juli 2025 12:46 WIB
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang secara rinci memuat 8 hak dan 8 kewajiban pembayar pajak. 

“Selama ini mungkin banyak terjadi misinterpretasi, kurang kesepahaman antara hak, kewajiban, dan interpretasi undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Piagam tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak.

Menurut Bimo, piagam tersebut merupakan kodifikasi dari berbagai regulasi perpajakan yang berlaku, termasuk UUD 1945, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan undang-undang lainnya.

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak yang dimiliki oleh wajib pajak, antara lain:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Selain itu, piagam tersebut juga mengatur 8 kewajiban wajib pajak, yakni:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP

“Ini akan menjadi pedoman bagi tenaga-tenaga kami, penegakan hukum di seluruh kantor Indonesia, dan menjadi prinsip etik untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan adil,” ujar Bimo.

Topik:

pajak piagam-wajib-pajak hak-wajib-pajak direktorat-jenderal-pajak