Poin-poin Penting dalam Kerangka Kesepakatan Dagang RI-AS


Jakarta, MI - Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru. Kedua negara resmi menyepakati sebuah kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang berpotensi menghapus sebagian besar hambatan tarif di antara keduanya.
Kesepakatan ini membuka peluang besar bagi produk industri, pangan, dan pertanian dari AS untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa beban tarif.
Sebaliknya, Indonesia juga mendapat keuntungan strategis: Amerika Serikat akan memangkas tarif atas produk-produk asal Indonesia menjadi hanya 19 persen, turun signifikan dari tarif semula 32 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku per 1 Agustus 2025.
Pernyataan resmi terkait kesepakatan tersebut diumumkan Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.
"Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Amerika mampu melindungi produksi domestiknya sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dari mitra dagangnya," ujar Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya, dilansir CNBC International.
Ia juga mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas komitmennya dalam mencapai kesepakatan ini.
"Produsen Amerika, yang selama ini menghadapi tarif tinggi dan regulasi yang memberatkan, kini akan mendapat akses pasar Indonesia yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk kepastian di sektor layanan digital," tuturnya.
Selain mengatur besaran tarif yang berlaku bagi kedua negara, kerangka kerja tersebut juga mencakup sejumlah aspek lainnya.
Hambatan Nontarif
AS dan Indonesia sepakat untuk menjalin kerja sama dalam mengatasi hambatan nontarif yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral, khususnya di sektor-sektor prioritas.
Upaya ini mencakup pembebasan perusahaan dan produk asal AS dari persyaratan kandungan lokal dan menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Selain itu, menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan produk farmasi; menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor AS untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu; mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan berbagai masalah hak kekayaan intelektual; serta menangani kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).
Disebutkan juga Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan terhadap ekspor AS, antara lain menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan atas barang rekondisi AS atau komponennya; menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi prapengiriman terhadap impor barang dari AS; serta mengadopsi dan melaksanakan praktik regulasi yang baik.
Produk Pangan
Terkait pangan, kedua negara disebut berkomitmen untuk produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor, termasuk persyaratan neraca komoditas dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis.
Indonesia juga akan memberikan status permanen sebagai Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang memenuhi syarat juga mengakui pengawasan regulasi dari pihak AS, termasuk mencantumkan seluruh fasilitas pengolahan daging, unggas, dan produk susu AS, serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.
Perdagangan Digital, Jasa, dan Investasi
Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.
AS menyatakan bahwa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menghapus kode tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang diterapkan pada produk-produk tidak berwujud, serta menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
Selain itu, Indonesia juga mendukung penuh moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di WTO secara langsung dan tanpa syarat.
Tak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen untuk secara aktif melaksanakan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik di Sektor Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lebih lanjut, Indonesia berkomitmen untuk bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
Indonesia juga akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk komoditas industri, termasuk mineral-mineral penting atau mineral kritis.
AS dan Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama di bidang ekonomi dan keamanan nasional untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok dan inovasi melalui tindakan saling melengkapi dalam menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara lain, serta kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan pemberantasan penghindaran bea masuk.
Ketenagakerjaan
Indonesia juga disebut berkomitmen melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional. Indonesia akan, antara lain mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa atau kerja wajib
Selain itu, disebutkan juga Indonesia akan merevisi undang-undang terkait ketenagakerjaannya untuk memastikan bahwa hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama benar-benar dilindungi dan serta memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
Lingkungan
Indonesia juga berkomitmen untuk mempertahankan tingkat perlindungan lingkungan yang tinggi dan menegakkan undang-undang lingkungannya secara efektif, termasuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan dan memberantas perdagangan produk kehutanan hasil pembalakan liar.
Indonesia juga akan mendorong ekonomi yang lebih efisien dalam penggunaan sumber daya; menerima dan sepenuhnya melaksanakan Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan; dan memerangi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta perdagangan satwa liar ilegal.
Kesepakatan Komersial
AS dan Indonesia juga mencatat sejumlah rencana kerja sama komersial antara perusahaan-perusahaan dari kedua negara. Salah satu di antaranya adalah pengadaan pesawat dengan nilai saat ini sebesar US$3,2 miliar.
Selain itu, Indonesia akan melakukan pembelian sejumlah komoditas pertanian dari AS, seperti kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas, dengan total nilai estimasi US$4,5 miliar.
Kesepakatan lainnya mencakup pembelian produk energi, termasuk gas petroleum cair (LPG), minyak mentah, dan bensin, dengan nilai estimasi sebesar US$15 miliar.
"Dalam beberapa minggu ke depan, Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Resiprokal, mempersiapkan perjanjian tersebut untuk penandatanganan, serta menjalankan prosedur formal di dalam negeri sebelum perjanjian mulai berlaku," tulis kerangka kerja tersebut.
Topik:
tarif-dagang kesepakatan-ri-as