OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal, Pengaduan Tembus 11 Ribu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Agustus 2025 14:09 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [Foto: Ist]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 24 Juli 2025.

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juli 2025.

Menurut Friderica, OJK menerima 11.137 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal selama periode tersebut. Dari jumlah itu, 8.929 pengaduan berasal dari praktik pinjol ilegal, sedangkan 2.208 lainnya menyangkut investasi bodong.

“Pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” ujarnya, dikutip Kamis (7/8/2025).

Friderica juga mengatakan bahwa OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Berdasarkan catatan OJK, sejak tahun 2017 hingga 24 Juli 2025, jumlah total entitas ilegal yang telah diblokir mencapai 13.228 entitas. Mayoritas di antaranya merupakan pinjaman online ilegal sebanyak 11.166 entitas, disusul oleh 1.812 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Untuk diketahui, hingga saat ini ada 96 platform pinjaman daring atau pinjol yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Jumlah ini belum berubah sejak 29 Oktober 2024. 

Namun per Juli 2025, 11 dari 96 penyelenggara pinjol masih belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Sementara itu, Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, mengungkapkan bahwa lima dari sebelas penyelenggara pinjol yang belum memenuhi modal minimum saat ini sedang dalam proses penambahan modal.

Di sisi lain, nilai outstanding pembiayaan dari platform pinjaman online berizin dan terdaftar di OJK tercatat tumbuh 25,06% secara tahunan (YoY) pada Juni 2025, mencapai Rp83,52 triliun. 

Adapun tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,85%, membaik dibandingkan Mei 2025 sebesar 3,19%.

Topik:

ojk pinjol-ilegal