Satgas PASTI Tutup 1.556 Pinjol Ilegal, Ribuan Laporan Masuk ke OJK


Jakarta, MI - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang Januari–Agustus 2025, sebanyak 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil ditutup.
Tak hanya itu, 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi juga berhasil dihentikan karena dinilai berpotensi menipu masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2025, OJK menerima 14.634 pengaduan dari masyarakat terkait praktik keuangan ilegal.
"Dari total tersebut, 11.653 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.981 pengaduan terkait investasi ilegal," ujar Friderica, Sabtu (6/9/2025).
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud," tutur Frederica.
Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.
IASC telah menerima 238.552 laporan yang terdiri dari 145.862 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 92.690 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Tercatat sebanyak 381.507 rekening dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dengan 76.541 di antaranya telah diblokir. Hingga kini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp4,8 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir berjumlah Rp350,3 miliar.
IASC menegaskan akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 22 Agustus 2025 berupa 89 Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 24 Sanksi Denda kepada 23 PUJK.
Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2025, sebanyak 141 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan nilai mencapai Rp40,67 miliar dan USD3,281.
Topik:
satgas-pasti ojk pinjol-ilegal