Kredit Nganggur Rp2.304 Triliun, DPR Sebut Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Bisa jadi Beban


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic, menyoroti penggunaan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang disalurkan ke lima bank pelat merah anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Menurutnya, alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi, dana tersebut justru menjadi beban bagi perbankan.
Dolfie menjelaskan, kredit menganggur di perbankan masih sangat tinggi, mencapai Rp2.304 triliun per Juni 2025. Data ini terungkap setelah ia menanyakan langsung mengenai dana menganggur di perbankan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
"Berapa sebenarnya kredit nganggur di perbankan? Karena, menurut data Juni 2025 itu, senilai Rp2.304 triliun. Ini benar atau enggak data ini? Betul? Nah, artinya yang nganggur saja Rp2.000-an (triliun), tambah Rp200 (triliun). Kita enggak tahu nih, untuk apa? Yang Rp2.000 triliun saja, belum bisa dimaksimalkan. Ini, masuk lagi Rp200 triliun, malah bikin beban," kata Dolfie.
Dolfie mengungkapkan bahwa dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang ditempatkan di bank Himbara berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menekankan, jika langkah ini berdampak negatif, maka rakyat akan ikut menanggung. "SAL berasal dari mana? Dari SBN, kita bayar bunga SBN, sementara bunga yang dikasihkan ke bank rendah, jadi tanggungan APBN akhirnya. Uang APBN uang rakyat, jadi rakyat juga yang menanggung akibat dari kebijakan ini," tuturnya.
Selain itu, Dolfie menyoroti rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan yang selama ini belum pernah mencapai 90 persen. Rasio LDR sendiri menjadi indikator untuk menilai kinerja bank dalam menyalurkan kredit dan mengelola likuiditas.
Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa bank menyalurkan lebih banyak kredit, yang berpotensi meningkatkan pendapatan bunga dan profitabilitas. Namun, hal ini juga bisa menimbulkan risiko likuiditas jika bank kesulitan memenuhi kewajiban dana nasabah.
Sebagai informasi, pada Juli 2025, LDR sempat naik menjadi 86,54 persen, lalu turun menjadi 86,03 persen pada Agustus 2025, dan kembali menurun ke 85,34 persen meski Kemenkeu telah menyalurkan dana segar sebesar Rp200 triliun.
"Mau mengejar sampai 90 saya nggak tahu apa bisa atau tidak dunia usaha kita itu," pungkasnya.
Topik:
dpr kredit-nganggur-perbankan dana-pemerintahBerita Sebelumnya
Hati-hati! QRIS Bisa jadi Modus Penipuan untuk Pedagang dan Konsumen
Berita Selanjutnya
Daftar Rekomendasi Saham Hari Ini, 18 September 2025
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
11 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
21 jam yang lalu