KPK Pecat Firli Bahuri Setelah Terdakwa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2023 03:41 WIB
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat Firli Bahuri secara permanen setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11).

Menurut Ali, pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

Ali menjelaskan bahwa KPK secara etik lebih tinggi, statusnya akan diberhentikan sementara dulu ketika tersangka. Lalu diberhentikan tetap ketika dia sebagai terdakwa. 

Sementara kepala daerah, ungkap Ali, diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth).

"Perbedaannya disitu. Secara aturannya di KPK lebih ketat. Tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa," bebernya.

"Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. 

Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Untuk sementara, dia digantikan Nawawi Pomolango.

Dalam kasus pemerasan itu, Firli Bahuri disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup. (LA)