Firli Sempat Suguhkan Data Rahasia di Praperadilan, Novel: Potensi Ulangi Perbuatannya
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Firli Sempat Suguhkan Data Rahasia di Praperadilan, Novel: Potensi Ulangi Perbuatannya Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: MI/An)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/452bf21d-403f-4250-9d77-3c4d4ebeb457.jpg)
Jakarta, MI - Perlawanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya usai, ditandai dengan ditolaknya gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun demikian, dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan beberapa waktu lalu, Firli Bahuri diketahui membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA yang sifatnya rahasia. Tentunya ini jadi warning terhadap aparat penegak hukum (APH).
Berangkat dari hal itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan mantan jenderal polisi bintang tiga itu. Pasalnya kata dia, Firli yang sempat membawa dokumen rahasia itu sangat berpotensi akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Harus segera ditahan. Karena kemarin kan habis mengajukan alat bukti, data rahasialah di KPK yaitu menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi lagi," kata Novel di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (19/12).
Soal hasil praperadilan Firli, Novel menilai bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dengan aturan yang berlaku.
"Semoga momentum ini bisa digunakan utk membersihkan KPK, dan orang-orang yang terlibat, seandainya ada, untuk membantu perbuatan Firli Bahuri bisa diusut semuanya. Ini suatu hal yg menurut saya bagus, dan penuntasannya bisa dilakukan dengan segera," tukasnya.
Potensi Obstruction of Justice
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai dokumen rahasia yang dibawa di sidang praperadilan itu tidak relevan. Kata dia, jika hal itu janggal karena di luar substansi perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Maka dari itu, ia meminta untuk KPK melakukan pengusutan bagaimana Firli Bahuri mendapatkan dokumen yang dimaksudkan. “Penting untuk KPK menyelidiki adanya dugaan potensi obstruction of justice,” katanya, kemarin.
Selain itu, Kurnia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mulai bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Firli Bahuri.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK juga telah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam kasusnya melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB
![Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Surya Paloh (kanan) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/syahrul-yasin-limpo-dan-surya-paloh.webp)
Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL
17 Juli 2024 20:01 WIB
![KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB
![Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-ade-ary.webp)
Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara
15 Juli 2024 12:01 WIB
![Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL Perwakilan Ormas Formasi akan melakukan tuntutan terhadap oknum media yang melakukan penghinaan terhadap ormas](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ormas-formasi-melakukan-tuntutan-balik-terhadap-oknum-media-yang-memprovokasi-saat-sidang-syl.webp)
Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL
15 Juli 2024 09:10 WIB