4 Anak Buah Jokowi Dipanggil di Sidang Sengketa Pilpres 5 April

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 1 April 2024 16:37 WIB
Ketua MK, Suhartoyo [Foto: Doc. MK]
Ketua MK, Suhartoyo [Foto: Doc. MK]

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil 4 orang menteri dari Kabinet Indonesia Maju, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Mereka adalah Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.

"Jumat 5 [April], kita panggil pihak yang dipandang perlu MK berdasarkan rapat yang mulia tadi pagi," kata kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

"Pertama yang perlu didengar, Saudara Muhadjir Effendy Menko PMK, kedua Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, ketiga Sri Mulyani Menkeu, keempat Tri Rismaharini Mensos," sambungnya.

Selain itu, MK juga memanggil seluruh anggota DKPP untuk didengar keterangannya pada hari yang sama.

"Kelima DKPP," ujarnya.

MK menjelaskan, empat menteri ini dipanggil bukan berarti mereka mengakomodir keinginan dari pemohon 01 dan 02, yang ingin sejumlah menteri dihadirkan dalam sidang gugatan Pilpres.

Ia menegaskan, menteri ini dipanggil karena keterangannya memang dibutuhkan oleh hakim MK.

"Itu (pemanggilan) kepentingan para hakim, ini penting untuk didengar di persidangan, Jumat tanggal 5," tandasnya.

Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan, jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.