Eksepsi Kubu Prabowo-Gibran soal Sengketa Pilpres 2024 dan Sederet Harapan Para Eks Ketua MK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 April 2024 12:22 WIB
Gedung MKRI (Foto: MI/Aswan)
Gedung MKRI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (02) akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/4/2024) besok.

Dalam eksepsinya, mereka meminta atau memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar menyatakan mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa permohonan para pemohon. Kubu 02 itu mempunyai sederet alasan memintan dan memohon demikian.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvanklijke verklaard," jelas Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).

Sebelum itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya akan memfinalisasi kesimpulan tersebut hari ini.

Draf kesimpulan itu dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi.

"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua MK," jelasnya.

Berdasarkan penuturan Yusril, bahwa kesimpulan yang dirumuskan pihkanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dia menegaskan, para pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan MK.

Misalnya, ungkap dia, para pemohon mengajukan permohonan mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, yang mana itu bukan kewenangan MK "melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya".

Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon, tambah pakar hukum tata negara ini, juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9714b5ca-74b2-4e2b-8777-d85f088f19e2.jpg
Mantan Ketua MK, Yusril Ihza Mahendara (Foto: Dok MI)

Menurut Yusril yang juga mantan Ketua MK, bahwa kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Maka ditegaskanannya, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya dengan perolehan suara menurut KPU. "Dan memohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU," terangnya.

Kendati demikian, Yusril menilai para pemohon dalam hal ini kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud malah tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan itu dalam persidangan.

"Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya," katanya.

Atas hal demikian, Yusril menegaskan, pihaknya memohon kepada MK untuk menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Adapun MK akan membacakan putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. 

Sebelum itu, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

RPH bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024. Menurut Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai Selasa, 16 April nanti. 

Tanggal itu bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Harapan para eks Ketua MK

Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak beranjak dari suasana Pemilu 2024. 

"Kita move on lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly usai menghadiri halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (10/4/2024).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu berharap semua pihak dapat saling merangkul dan tidak tegang terus. 

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ad5d581b-ef20-4087-84e1-a492a9ca5c44.jpg
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (Foto: MI/Aswan)

Apalagi momentum Lebaran 2024 dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini. "Mudah-mudahan momentumnya baik, ini kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK," jelas dia.

Jimly juga meminta semua pihak dapat menerima putusan MK mengenai sengketa Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung. Apa pun putusannya, karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tuturnya.

Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, merasa yakin MK akan mengabulkan permohonan sengketa Pilpres 2024.

"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata mantan Ketua MK itu di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. 

“Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” kata Hamdan yang juga Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin.

Dia berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

Sejak awal, Ketua Dewan Pakar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ini sudah menduga keterangan para menteri soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial akan normatif.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9b12ad58-257e-4096-a75c-3c7558900cc8.jpg
 Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (Foto: Dok MI)

Namun dia menilai para hakim MK mampu melihat permasalahan melampaui hal-hal normatif tersebut. Menurut dia, masalah yang dipersoalkan di MK adalah penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan bansos. 

“Ada beberapa sisi dari bansos itu yang kita buktikan bahwa pembuktian, dalam masyarakat itu memang dipakai untuk pasangan calon tertentu,” bebernya.

Hamdan juga mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Mahfud Md
Mantan Ketua MK, Mahfud Md berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia,” harap Mahfud ketika membacakan pengantar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/08722243-b104-4a96-8cad-48a24e5ba5ad.jpg
 Mantan Ketua MK, Mahfud Md (Foto: Dok MI)

Dirinya memaklumi perkara PHPU adalah perkara berat bagi MK karena menurutnya, selalu ada yang datang kepada para hakim, baik itu orang, institusi, maupun perang bisikan, yang mendorong agar permohonan ini ditolak dan ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkannya.

Namun, ia yakin para hakim bisa menyelesaikan “perang batin” itu dengan baik.

“Jangan sampai timbul persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan pemegang kekuasaan dan punya uang berlimpah,” katanya.

Bagi pihaknya, yang penting bukan siapa menang atau kalah, melainkan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju melalui antara lain, berhukum dengan elemen dasar sukmanya. "Yakni keadilan substantif, moral, dan etika,” demikian Mahfud, cawapres 03 pendamping Ganjar Pranowo itu. (wan)