Polisi Geledah 5 Rumah di Kasus Judol Komdigi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Januari 2025 11:48 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya telah menggeledah 5 rumah terkait dugaan gratifikasi kasus judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) atau kasus judol Komdigi. 

"Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Namun, Ade Safri tak membeberkan lokasi hingga tanggal penggeledahan, dalam kasus judol Komdigi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya, menyita sejumlah barang bukti, mulai dari surat hingga bukti elektronik.

Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan guna menetapkan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang jelas ada lima lokasi  yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya," ujarnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini ada 32 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Di antaranya 21 pegawai Kemkomdigi hingga pihak lain, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Rencananya, kata dia, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan guna menuntaskan penyelidikan.

"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya," tandasnya.

Topik:

Kasus Judol Komdigi Komdigi