Tersangka TPPU dalam Korupsi Duta Palma Group Cheryl Darmadi di Singapura, Kejagung Bisa Tangkap Nggak?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 18:16 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Anak pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi yang ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group kini berada di Singapura

"Wah sudah cukup lama itu (Cheryl berada di Singapura). Posisi dia ada di Singapura terus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Febrie tak menjelaskan detail sejak kapan Cheryl berada di Singapura. Dia menyebut Cheryl sudah lama meninggalkan Indonesia. "Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," jelasnya.
 
Saat ini pihaknya tengah menelusuri aset-aset Cheryl Darmadi. Penyidik juga tengah menelusuri transaksi ilegal yang dilakukan anak Surya Darmadi itu dari hasil korupsi Duta Palma. Pun, Febri mengaku akan melihat semua aset yang tengah disita Jaksa. Aset itu tengah diteliti untuk menentukan klasternya.

"Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anak-anaknya, nah sebatas itu," tandas Febrie.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru terkait kasus TPPU perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Tersangka tersebut yakni anak dari pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.

"Pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata Febrie Kejagung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Topik:

Kejagung Duta Palma Group Surya Darmadi