Korupsi CSR BI Tak Kunjung Ada Tersangka, Janji Prabowo Kejar Koruptor sampai Antartika Ditagih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 18:52 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Dok MI)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.

Hal ini Hudi lontarkan sekaligus merespons dugaan 'main-main' dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

"Prabowo sempat menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke Antartika. Bagaimana kalau ada kader Partai Gerindra terseret kasus itu, sekarang berani nggak," kata Hudi, Rabu (8/1/2025).

Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra, jika tidak menepati janjinya dan justru melindungi kadernya sendiri. Kata Hudi, hal itu sama saja dengan mengkhianati negara.

Pakar Hukum UBK Hudi Yusuf
Pakar Hukum Pidana, Husi Yusuf (Foto: Dok MI)

"Kalau kader sendiri dilindungi, ya ini namanya sudah pengkhianatan terhadap undang-undang, pengkhianatan terhadap konstitusi. Kalau kader-kader partai sendiri dilindungi oleh kekuasaan, kekuasaan itu sudah milik rakyat, bukan milik partai," tandasnya.

KPK belum menetapkan tersangka secara formal dalam kasus ini. Namun, dikabarkan KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. 

Dua anggota DPR berinisial S dan HG disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari Bank Indonesia itu.

Sementara itu, politikus Partai Nasional Demokrat atau NasDem sekaligus anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024, Satori (S), usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat 27 Desember 2024 lalu mengatakan bahwa semua anggota komisi XI menerima CSR Bank Indonesia.

"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori.

Satori yang kini bertugas di Komisi VIII itu mengatakan anggota DPR di komisi XI mendapatkan program untuk "sosialisasi di dapil". Namun, ia menolak program tersebut disebut suap.

KPK akan Periksa Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori soal Korupsi CSR BI
Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI)

Pun begitu juga Gerindra, Heri Gunawan yang diperiksa Jumat (27/12/2024) itu, mengatakan KPK akan memeriksa semua anggota Komisi XI.

Heri merupakan anggota Komisi XI periode 2019-2024. Kini ia bertugas di Komisi II. Tetapi Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun membantah bahwa dana CSR mengalir ke anggota Komisi XI.

"Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai. Semuanya langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima program bantuan PSBI tersebut," kata Misbakhun.

Dia mengklaim bahwa para anggota DPR hanya menjadi saksi saat dana tersebut sampai ke penerima di daerah pemilihannya. "Dalam pelaksanaan anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya," jelas Misbakhun.

Menurut menjelaskan dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu sudah ada "sejak puluhan tahun". "Ada dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia sebagai bagian upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat dari Institusi Bank Sentral," beber Misbakhun.

Ia mengatakan setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia untuk program tersebut harus melalui proses pengecekan dan verifikasi tim independen yang ditunjuk Bank Indonesia.

Sudah ada tersangka atau belum?

KPK telah merevisi pernyataan tentang penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Hal ini merujuk pada pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang mengatakan telah ada dua tersangka berlatar belakang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua tersangka adalah penerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.

"Kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi, ada miss di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikan tidak menyebut nama tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (20/12/2024).

Menurut dia, KPK memang baru saja mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap kasus dana CSR BI-OJK. Akan tetapi, dia mengklaim sprindik tersebut bersifat umum atau tanpa menyebut nama tersangka dalam dokumen tersebut.

Hal ini juga yang membuat dia belum bisa mengkonfirmasi tentang jumlah kerugian negara dan modus korupsi yang terjadi pada kasus tersebut. Dia mengklaim, belum mendapatkan informasi apakah kasus ini melibatkan praktik suap atau gratifikasi kepada pejabat BI atau OJK.

"Bahwa ada pihak-pihak yang menerima keuntungan itu pasti. Tapi nanti kita akan petakan. Penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ, atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara," jelas Tessa.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan sempat menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, tersangka tersebut justru bukan berasal dari pejabat BI atau pun OJK. 

Menurut Rudi, para tersangka ini adalah orang-orang yang diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK. Padahal, keduanya tak memenuhi kriteria sebagai penerima dana yang tepat.

“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi beberapa waktu yang lalu.

Salah satu tersangka, menurut KPK, berlatar belakang jabatan sebagai anggota DPR. Karena kasus ini terjadi pada 2023; anggota DPR yang dimaksud berada pada periode 2019-2024.

Topik:

CSR BI KPK OJK Prabowo Korupsi CSR