Kejagung Periksa Dirut PT Angels Product, Bidik Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2025 08:02 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product inisial TWN sebagai saksi soal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Kamis (30/1/2025) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyatakan, selain TWN, pihaknya juga memeriksa  CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dan TTL alias Thomas Trikasih Lembong selaku Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

"Diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan," kata Harli, Jumat (31/1/2025).

Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula Tom Lembong