Usai Ngamuk di Ruang Sidang, Razman Ngamuk Lagi di Mahkamah Agung


Jakarta, MI - Pengacara Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama dengan rombongannya mendatangin Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/02/2025). Keduanya terlihat mengenakan toga advokat
Dalam rombongan tersebut terlihat juga beberapa orang mengenakan seragam bercorak ungun dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi). Mereka datang bersama Razman mendatangin gedung Mahkamah Agung.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Mahkamah Agung mengganti Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Razman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan," kata Razman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (10/02/2025).
Razman mengaku kecewa terhadap Majelis Hakim yang dinilai tidak netral dan tidak profesional dalam memimpin persidangan perkaranya.
Dalam kesempata ini, Razman juga menyinggung mantan pejabat MA, Zarof Ricar yang tersandung kasus korupsi.
"Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 trilliun," lanjut Razman dengan nada emosi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kericuhan antara terdakwa Razman Arif Nasution dengan pelapor Hotman Paris Hutapea yang terjadi saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (06/02/2025).
"Mahkamah Agung selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Senin (10/02/2025).
Mahkamah Agung juga memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kegaduhan diruang sidang tersebut ke pihak kepolisian.
"Mahkamah Agung memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum," kata Yanto.
Serta melaporkan oknum pengacara yang bersangkutan kepada organisasi yang menaungi, dengan permintaan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan.
"Sekaligus melaporkan oknum Advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginnya, dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," lanjut Yanto
Topik:
Razman Arif Nasution Mahkamah Agung Ricuh Sidang Razman Vs HotmanBerita Terkait

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar
11 September 2025 02:50 WIB

MA Kabulkan Uji Materi PP Nomor 26 Tahun 2023: Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut
26 Juni 2025 14:21 WIB