Sahroni Minta MA Tunda Mutasi-Promosi Hakim Eko Aryanto

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Mei 2025 11:29 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta Mahkamah Agung (MA) menunda promosi dan mutasi Hakim Eko Aryanto yang menangani perkara kasus korupsi Harvey Moeis menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat.

Sebab, Sahroni mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tengah dalam proses pengusutan etik terhadap Hakim Eko Aryanto, memindahkannya ke Papua Barat dapat mengurangi efisiensi pada proses pemeriksaan yang dilakukan KY terhadap Hakim Eko Aryanto.

"Saya rasa seharusnya mutasi atau promosinya ditunda dulu, mengingat yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh KY. Dalam proses pemeriksaan seperti ini kan bisa jadi KY sewaktu-waktu perlu memanggil langsung yang bersangkutan, dan memindahkan beliau ke Papua jelas akan mengurangi efisiensi dalam proses pemeriksaan," kata Sahroni, Senin (12/5/2025).

Sahroni menyebut bahwa publik juga akan menilai dan menyoroti proses mutasi dan promosi Hakim Eko Aryanto, sebab hakim yang sedang diusut oleh KY terkait dengan permasalahan etik malah mendapatkan promosi jabatan.

"Publik pun akan menilai ini agak tidak etis, bagaimana seorang yang tengah didera kasus etik, malah dapat promosi," tuturnya.

Lebih lanjut, Sahroni meminta MA untuk me-review keputusan mutasi dan promosi jabatan terhadap Hakim Eko Aryanto. Ia mengatakan masih banyak Hakim lainya yang dapat dipindahkan ke Papua dan mendapat promosi jabatan.

"Saya yakin masih banyak hakim yang tidak sedang dalam masalah yang bisa dipindahkan ke Papua. Jadi saya minta tolong keputusan ini di-review oleh MA," ujarnya.

Topik:

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Mahkamah Agung Hakim Eko Aryanto