MA Kabulkan Uji Materi PP Nomor 26 Tahun 2023: Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut


Jakarta, MI- Mahkamah Agung (MA) mangabulkan permohonan gugatan uji materiil Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 56.
Permohonan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut diajukan oleh akademisi sekaligus dosen hukum asal Surakarta, Muhammad Taufiq.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr MUHAMMAD TAUFIQ," bunyi putusan MA, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Dalam putusanya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat 2, 3 dan 4 yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 telah bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 yang memiliki kedudukan lebih tunggi dalam peraturan perundang-undangan.
"Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan karenanya tidak berlaku untuk umum," isi putusan MA.
Putusan MA ini menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
MA juga meminta pemerintah untuk mencabut aturan dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tersebut.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," kata MA.
Berikut isi Pasal dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014:
1.Pasal 10 ayat (2)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
2.Pasal 10 ayat (3)
Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
3.Pasal 10 ayat (4)
Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk isi Pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 sebagai berikut:
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan Laut.
(2) Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakulian melalui penceqahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan Laut dari setiap Pencemaran Laut serta penanganan kerusakan lingkungan Laut.
(3) Pemerintah bekerja sama, baik bilateral, regional, maupun multilateral dalam melaksanakan pencegahan, pengurangan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Topik:
Mahkamah Agung PP Nomor 26 Tahun 2023 Ekspor Pasir LautBerita Terkait

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar
11 September 2025 02:50 WIB