Ngeri, Bantu Korupsi KMKK Rp 6,1 M Saja, Bekas Pejabat Bank BJB Ini Dihadiahi Umrah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2025 17:50 WIB
Terdakwa usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Serang (Foto: Istimewa)
Terdakwa usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Serang (Foto: Istimewa)

Serang, MI - Cukup membantu meloloskan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) yang berujung merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar, dua bekas pejabat Bank BJB Cabang Tangerang ini mendapat hadiah umrah gratis dari seorang pengusaha. 

Adalah mantan Manajer Komersial, Dindin Akhmad Syabarudin (45) dan mantan Relationship zofficer (RO), Ershad Bangkit Yuslifar (37). 

“Terdakwa Ershad selaku RO dalam memproses, memeriksa, dan mengevaluasi permohonan KMKK untuk PT KMA tersebut ternyata tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian,” ujar JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/2/2025).

Ershad meloloskan proses pengajuan itu tanpa melakukan wawancara kepada pengurus perusahaan, tidak melakukan trade checking, pengecekan BI checking, survei dan analisa kelayakan persetujuan kredit.

Setelah Ershad, giliran peran Dindin yang memproses KMKK tersebut tanpa prosedur yang benar. Ketika analisa kredit bernama Esti Erliyanti sedang menyusun Memorandum Analisis Kredit (MAK), Dindin memerintahkan agar hal tersebut segera dirampungkan dengan alasan Jamaludin merupakan nasabah lama.

MAK itu ternyata hanya dibuat dengan cara salin tempel atau copy paste dari memorandum untuk perusahaan lain. Dana itu kemudian cair sebanyak dua tahap sebesar Rp2 miliar di tahap awal dan Rp2,67 miliar di tahap kedua.

Peran sentral keduanya kemudian dihadihi umrah gratis oleh H Jamaludin yang memang memiliki bisnis travel.

“Pemberian fasilitas pergi umroh tersebut dalam rangka mempelancar pemberian fasilitas kredit yang akan diajukan oleh Jamaludin dengan menggunakan nama PT KMA,” beber Subardi.

Adapun PT KAM mengajukan KMKK sebesar Rp5 miliar ke Bank BJB pada September 2016 untuk pekerjaan peningkatan Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Kabupaten Bandung Barat. 

Bahwa pekerjaan itu didapatkan PT KAM dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp16,9 miliar.

Pengajuan itu dilakukan oleh Jamaludin dengan meminjam bendera PT KAM dengan cara mendapatkan kuasa direksi dari pengurus serta berkas-berkas persyaratan dari Syarip selaku direktur utama. 

Padahal Jamaludin bukanlah pengurus perusahaan itu dan Syarip juga sebagai dirut mengetahui kalau perusahaannya berstatus kolektibilitas 5 karena kredit macet di Bank BJB Syariah cabang Cirebon.

PT KMA kemudian menerima pembayaran pekerjaan jalan sebesar Rp10 miliar setelah dipotong pajak karena tidak berhasil mengerjakan hingga tuntas. Mereka hanya berhasil mengerjakan jalan dengan persentase 67,11%.

Uang dari Dinas Marga itu mestinya masuk ke rekening Bank BJB Cabang Tangerang agar bisa langsung membayar KMKK. Tapi uang pencarian proyek itu malah dimasukkan ke rekening BRI. Akhirnya kredit tersebut macet dan tidak terbayarkan.

Jamaludin juga memberikan hadiah berupa umrah melalui travel miliknya kepada Dindin dan Ershad karena telah membantu dirinya dalam pengajuan KMKK. 

Total KMKK yang macet ditambah beban bunga yang tidak terbayarkan sebesar Rp1,5 miliar kini menjadi kerugian keuangan negara. “Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tandas Subardi.

Topik:

Bank BJB BJB