MA Putus 30.908 Perkara Sepanjang 2024, Rasio Produktivitas 99,26 Persen

![Ketua Mahkamah Agung Terpilih Sunarto menyampaikan pidato usai terpilih menjadi ketua MA Ketua Mahkamah Agung, Sunarto [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-mahkamah-agung-terpilih-sunarto-menyampaikan-pidato-usai-terpilih-menjadi-ketua-ma.webp)
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) berhasil memutus sebanyak 30.908 perkara sepanjang tahun 2024, dari total 31.138 beban perkara sehingga rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.
Ketua MA, Sunarto mengatakan bahwa jumlah perkara yang belum diputus, pada akhir 2024 hanya berjumlah 0,74 persen.
“Sepanjang tahun 2024, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara,” kata Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Total 31.138 beban perkara, yang ditangani MA terdiri atas 30.991 perkara yang masuk pada 2024, ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.
Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI) juga ditangani oleh sembilan hakim ad hoc, terdiri atas empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI.
“Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” ujarnya.
Adapun, rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen bukan kali pertama diraih MA. Menurut Sunarto, angka tersebut berhasil dipertahankan lembaganya selama lima tahun berturut-turut.
Sementara itu, dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara meningkat 0,28 persen dari tahun 2023.
Dari sisi penyelesaian perkara, sambung Sunarto, MA telah menyelesaikan minutasi perkara, dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya.
Sebanyak 30.070 perkara, dapat diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan atau 96,50 persen, dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju.
“Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah MA,” tandasnya.
Topik:
Mahkamah AgungBerita Sebelumnya
Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Korupsi Pemkot Semarang
Berita Terkait

MA Anulir Vonis Lepas Wilmar Cs di Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wajib Bayar Rp 17,7 Triliun!
26 September 2025 20:11 WIB

Mengerikan! DPR Bilang Gedung MA Bisa Roboh jika Semua Hakim Penerima Suap Zarof Ricar Dibongkar
11 September 2025 02:50 WIB

MA Kabulkan Uji Materi PP Nomor 26 Tahun 2023: Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut
26 Juni 2025 14:21 WIB