Alfian Nasution 'Adem Ayem' Kala Riva Siahaan jadi Penghuni Rutan Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 13:07 WIB
Alasan Alfian Nasution layak diperiksa penyidik Kejagung, karena tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada periode 2018 hingga 2023 (Foto: Istimewa)
Alasan Alfian Nasution layak diperiksa penyidik Kejagung, karena tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada periode 2018 hingga 2023 (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2018-2021, Alfian Nasution, 'adem ayem' (tenang) kala Riva Siahaan dan 8 tersangka lainnya telah menjadi penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung). Alfian saat ini menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina.

Sementara Riva Siahaan dan kawan-kawan adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.

Meski kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, desakan agar Alfian Nasution diperiksa diteruskan kepada penyidik JAM Pidsus, namun tercatat hingga pada Selasa (11/3/2025) kemarin belum ada nama Alfian dalam daftar 9 saksi yang diperiksa.

"Kita teruskan berita ini dan kita tanya penyidik," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Selasa (11/3/2025). 

Alfian penting diperiksa agar kasus tersebut makin terang benderang dan Kejagung dapat memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Sebab , tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana korupsi ini adalah tahun 2018-2023.

Sementara Riva hanya beberapa bulan sebagai Dirut PT PPN itu. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menegaskan pemeriksaan terhadap Alfian Nasution sangat perlu.

"Ya sangat perlu, karena tindak pidana yang dituduhkan antara 2018-2023, jadi sangat mungkin direktur yang terakhir ini meneruskan kerja lama," katanya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/3/2025).

"Siapa pun yang mengetahui atau mempunyai informasi tentang korupsi itu bisa dijadikan saksi, apa lagi dia pernah menjadi Dirut, artinya dia tahu dong," tambahnya.

Hingga kini, sudah 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pejabat PT Pertamina dan anak usaha perusahaan plat merah tersebut.

Yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Teranyar dalam kasus ini adalah Pertamina menggeledah Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

“Ada (penggeledahan di Plumpang),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

Menurut Febrie, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari penggeledahan Depo Pertamina Plumpang. “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” jelas dia.

Tidak ketinggalan, tim melakukan pengambilan sampel bahan bakar di tangki yang berada di Depo Pertamina Plumpang. “Penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik,” kata Febrie.

Sementara pada Selasa (11/3/2025), Kejagung memeriksa 9 saksi. Yakni pejabat PT Kilang Pertamina Internasional. Enam pejabat tersebut memiliki inisial WSW, ABN, YTW, PS, MRN, dan IK.

WSW, ABN, YTW, dan IK menjabat sebagai general manager di PT Kilang Pertamina Internasional untuk wilayah Cilacap, Balikpapan, Balongan, dan Dumai.

Sementara itu, PS dan MRN menjabat sebagai manager performance and governance di PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain enam pejabat tersebut, Kejagung turut memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu VFW, VY, dan MS.

VFW menjabat sebagai Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, VY adalah Sr Expert Trader di Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada 2021-2023, dan MS merupakan Manager Fuel Terminal di Tg Gerem. (an)

Topik:

Kejagung Alfian Nasuito Riva Siahaan Pertamina Pertamina Patra Niaga