Kejagung Jerat Zarof Ricar Sebagai Tersangka TPPU

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 April 2025 17:53 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (Foto: Ist)
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Kejagung juga telah menjerat Zarof dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli mengatakan bahwa Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU sejak tanggal 10 April berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Harli menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat Zarof itu.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," ungkapnya.

Harli menyebut bahwa penyidik juga telah melakukan upaya-upaya pembelokiran terhadap aset-aset yang diduga milik mantan pejabat MA tersebut, aset-aset yang telah diblokir berada di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," jelasnya.

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ujarnya.

Topik:

Kejagung Zarof Ricar TPPU