Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Kemenhan, Kejagung Tetapkan Tiga Tesangka

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 Mei 2025 23:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/52025) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2012–2021. Tiga tersangka itu adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi, seorang perantara bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti (GK).

“Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu malam.

Harli Siregar menjelaskan, tersangka L merupakan PPK di Kemhan. Dia bersama tersangka GK, menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.

Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga ternyata tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa. Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.[Lin]

Topik:

Kejaksaan Agung Korupsi Orbit Kemenhan Korupsi Kemenhan Satelit Orbit 123 Kemenhan