Kejagung Didesak Usut Keterlibatan PT Sugar Group Company di Kasus Zarof Ricar


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung Republik (Kejagung) didesak mengusut dugaan keterlibatan PT Sugar Group Company dalam perkara makelar kasus melibatkan mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Pasalnya, Zarof ternyata pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025) kemarin.
Pernyataan Zarof itu disebut sebagai bukti awal yang sangat serius tentang adanya indikasi praktek suap dalam proses penanganan perkara perdata yang melibatkan korporasi besar di sektor gula.
“Fakta ini tidak boleh berhenti hanya dalam konteks pengakuan saksi, tetapi harus menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk memulai proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk memeriksa lebih lanjut siapa pihak yang disebut sebagai sugar dan peran serta kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut,” kata Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juwendi Leksa Utama, Kamis (8/5/2025)
Bsaran uang Rp 50 miliar merupakan sinyal kuat bahwa ada keterlibatan kekuatan korporasi dalam mempengaruhi sistem peradilan, dan ini merupakan bentuk kejahatan korupsi yang sistemik dan terorganisir.
“Kejagung wajib menggunakan kewenangannya untuk membongkar keterlibatan aktor korporasi, aktor hukum, serta pihak-pihak peradilan yang diduga menerima keuntungan dari transaksi kotor tersebut,” bebernya.
Oleh karena itu, LCW mendesak Kejagung untuk menelusuri aliran dana Rp 50 miliar yang diakui diterima Zarof dari sugar. Lalu membuka dan menyita berkas perkara perdata yang dimaksud guna kepentingan penyidikan.
Kemudian, menetapkan status hukum pihak-pihak dari perusahaan yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut dan mengumumkan kepada publik setiap perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan korporasi dalam praktek suap peradilan.
Diberitakan bahwa Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025) dicecar soal penerimaan uang untuk mengurus perkara selain kasus Ronald Tannur.
Zarof pun mengakui ada perkara lain yang ia urus, bahkan nilainya jauh lebih besar dari penanganan perkara Ronald Tannur. "Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," kata Zarof.
Uang tersebut diterima dari pihak Sugar Group Company untuk memenangkan perkara perdata. Namun ia mengaku lupa detail kejadiannya, hanya menyebut antara tahun 2016 atau 2018.
"Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," kata Zarof.
Mendengar pernyataan tersebut, jaksa kemudian mendalami kapasitas Zarof sampai bisa mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.
"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" tanya jaksa.
Zarof lantas menjawab sebagai kepala badan di MA. "Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" cecar jaksa lagi.
"Tidak. Saya tanya-tanya, terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi di MA, semua orang saya tanyai," beber Zarof.
Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.
Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Utak-atik Perkara Sugar Group Company. Investigasi selengkapnya di sini
(wan)
Topik:
Zarof Ricar Kejagung MA Sugar Group CompanyBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
6 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB