Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex Iwan Lukminto di Solo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Mei 2025 13:11 WIB
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto [Foto: Doc. Forbes]
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Lukminto [Foto: Doc. Forbes]

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025).

Penangkapan Iwan dilakukan di tengah penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah perbankan ke Sritex.

“Betul. Malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (21/5/2025).

Namun, Kejagung belum merinci terkait penangkapan Iwan Lukminto sebagai Dirut PT Sritex. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi, terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberitan kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Harli belum menjelaskan secara rinci, sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.

Topik:

Kejagung PT Sritex Iwan Lukminto