Ketahuan Nonhalal, Azmi Desak Bos Resto Ayam Goreng Widuran Ditangkap!


Jakarta, MI - Masyarakat dikagetkan dan merasa kecewa atas temuan Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Solo Jawa Tengah yang sudah berdiri sejak tahun 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial disebabkan temuan menggunakan nonhalal.
Menurut pengamat hukum, perbuatan bos restoran tersebut murni pidana, maka sudah selayaknya ditangkap.
"Jangan beri kompromi apapun, perbuatan pengusaha ayam widuran murni pidana. Polisi harus segera menangkap dan lakukan penahanan bagi pelaku," kata dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (27/5/2025) malam.
Kasus dugaan pengusaha Ayam Widuran Solo menjadi perhatian terkait pencantuman label halal yang dibuatnya sendiri tanpa proses, syarat dan hasil pengujian yang dilaksanakan badan khusus untuk itu, yang semestinya dikeluarkan oleh badan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun badan penyelenggara jaminan produk sertifikasi halal yang ditunjuk untuk itu guna memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, terutama dalam hal produk pangan.
Karenanya, lanjut Azmi, atas perbuatan pengusaha ini dan fakta keadaan yang jelas pengusaha tersebut nyata melakukan tindak pidana penipuan(curang) , pemalsuan dan dapat dijerat dengan tindak pidana dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Dikarenakan perbuatannya berlangsung lama dan berlanjut atas tindakan pengusaha ini juga dapat pula setelah terungkap dipublik dan pada akhirnya diakui oleh pengusaha tersebut, maka dapat pula diterapkan sanksi pidana dalam pasal 8 ayat 1 Undang undang Perlindungan Konsumen termasuk Undang undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," jelas Azmi.
Atas peristiwa ini, tegas Azmi, kepolisian harus segera menindaknya, lanjutkan segera tindakan paksa termasuk melakukan penahanan atas perbuatan pelaku usaha tersebut yang sifat kasusnya sensitif bagi masyarakat sekaligus perbuatan pelaku sangat serius ini murni kejahatan.
"Tindakan yang segera dilakukan polisi guna pesan bagi pelaku usaha lainnya dijadikan pembelajaran, evaluasi sekaligus menjadi perhatian serius untuk berbenah," tegas Azmi lagi.
Tidak perlu kompromi dengan tipe pengusaha curang dan jahat ini, harus diberikan efek jera, tambah Azmi, sebab nyata mengelabui, memanipulasi serta terganggunya ketertiban masyarakat, memicu kemarahan dan kekecewaan warga.
Apalagi terutama bagi kalangan konsumen muslim, sebab sejak awal pelaku sadar dan mengetahui telah melakukan penipuan, menyembunyikan bahan makanan tidak halal, tentu perbuatannya tersebut merupakan kejahatan. "Jadi proses segera dan terapkan sanksi tegas serta berikan hukuman maksimal atas perbuatannya," demikian Azmi Syahputra.
Sebelumnya, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial. Restoran ini diketahui menggunakan bahan nonhalal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik usai viral di internet.
Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka semua menu yang disajikan adalah halal.
Sebagian pelanggan bahkan baru menyadari status nonhalal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet. Karyawan bernama Ranto mengonfirmasi bahwa label nonhalal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.
“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” kata Ranto.
Topik:
Ayam Goreng Widuran Azmi SyahputraBerita Selanjutnya
Kejaksaan Geledah Rumah Eks Pejabat Telkom: August Hoth dan Herman Maulana
Berita Terkait

Azmi soal OTT Inhutani V: Instrumen Shock Therapy Memutus Rantai Praktik Kotor selama Ini Tertutup Rapat
15 Agustus 2025 00:15 WIB

Azmi Syahputra: Pemanggilan Abraham Samad oleh Polisi Sinyal Alarm Berbahaya?
13 Agustus 2025 20:41 WIB

Azmi Syahputra: Pembaharuan KUHAP Memperkuat Peran dan Wewenang Advokat
25 Juli 2025 23:37 WIB