Dugaan KKN Menguat! Pejabat Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Harus Diperiksa


Jakarta, MI - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Papua Yan Mandenas meminta agar para pejabat yang terlibat dalam proses penerbitan izin tambang nikel di Raja Ampat harus diperiksa.
“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan,” tegas Mandenas, Minggu (8/6/2025).
Menurutnya, izin tambang nikel di Raja Ampat harus dikaji ulang juga guna memastikan kegiatan eksplorasi lingkungan diterbitkan sesuai ketentuan.
Pasalnya, kata dia, penerbitan izin tambang, menyangkut lebih dari satu kementerian. Artinya, dalam satu perizinan oleh kementerian terdapat rekomendasi dari kementerian terkait lainnya.
“Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.
Di lain sisi, dia menduga ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat. “Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” kata Mandenas.
Maka dari itu dia mendukung pemerintah memeriksa pejabat berwenang yang menerbitkan izin penambangan nikel tersebut. Kasus tambang di Raja Ampat ini bisa menjadi pintu masuk pemerintah untuk memeriksa semua izin pertambangan di Papua.
Bahkan dia juga mendukung pemerintah menertibkan izin tambang yang melanggar prosedur dan ketentuan administrasi di seluruh wilayah Papua.
Topik:
KKN Tambang Nikel DPR Raja AmpatBerita Sebelumnya
DPR Duga Ada Korupsi Penerbitan Izin Tambang di Raja Ampat
Berita Selanjutnya
Buntut Korupsi Iklan Rp 222 M, Semua Pajak Bank BJB akan Diaudit
Berita Terkait

Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB

KPK Diyakini Bongkar Korupsi Impor Beras: Kabarnya Sudah Naik Penyelidikan!
14 Oktober 2025 02:31 WIB