Kejagung Berkali-kali Garap Dirut Sritex, Potensi Tersangka?


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) berkali-kali menggarap atau memeriksa Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari empat bank kepada Sritex.
Hari ini, Senin (23/6/2025), Iwan Kurniawan Lukminto, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.40 WIB ditemani kuasa hukumnya. Pantauan Monitorindonesia.com, Iwan Kurniawan Lukminto tidak membawa apapun. Padahal pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, dia sempat membawa dokumen dalam satu koper penuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa memang Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pagi ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur utama di tiga anak usaha Sritex. “Iya sesuai info penyidik, yang bersangkutan dijadwal pemeriksaan lanjutan sebagai saksi hari ini,” kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Senin.
Pemeriksaan ini yang keempat kalinya dilakukan. Hal itu guna mengumpulkan alat bukti guna kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, pemeriksaan pertama Iwan Kurniawan Lukminto berlangsung pada 2 Juni 2025. Kemudian, dia kembali menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2025.
Penyidik pun kembali memeriksanya pada 18 Juni 2025. Ketiga pemeriksaan itu dilakukan setelah Iwan Kurniawan Lukminto dicegah sejak 19 Mei 2025.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025).
Ketiganya, yakni Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Dirut Bank DKI periode 2020, Zanudin Mappa, serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Topik:
Kejagung SritexBerita Selanjutnya
Dewan Adat Papua Yakin KPK Punya Data Dugaan Korupsi Tambang di Raja Ampat
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
19 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
19 jam yang lalu