Pengadilan Singapura Gelar Sidang Perdana Ekstradisi Paulus Tannos Hari Ini


Jakarta, MI- Pengadilan Singapura menggelar sidang perdana proses ekstradisi buron tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, pada Senin (23/6/2025) hari ini.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan bahwa sidang ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsun hingga 25 Juni mendatang.
"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025).
Suryo menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Singapura akan berperan sebagai perwakilan dari Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi dalam sidang tersebut.
Ia mengatakan, nantinya pihak Kejaksaan Singapura akan menyertakan bukti-bukti dan dokumen permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Pemerintah RI saat persidangan berlangsung.
Lebih lanjut, Suryo meyebut bahwa Paulus Tannos juga memiliki hak untuk mengajukan bukti-bukti serta dokumen keberatannya untuk menolak permohonan ekstradisi di dalam persidangan.
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.
Topik:
Paulus Tannos Buron Korupsi E-KTP