Ke 4 Kalinya Diperiksa, Kejagung Garap Iwan Kurniawan soal Posisinya di PT Sukoharjo


Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut( PT Sri Isman Rejeki atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagun) sebanyak empat kali.
Terakhir, pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin, selama sekitar 11 jam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan pemeriksaan berkaitan dengan posisi Iwan Kurniawan Lukminto di PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
"Yang bersangkutan ini selain mewakili direktur utama juga sebagai direktur di beberapa perusahaan, suplier PT Sukoharjo yang terkait dengan proses bisnisnya Sritex," jelas Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha Sritex. Penyidik mendalami mengenai keperuntukan uang hasil kredit empat bank yang mengalir ke perusahaan tersebut.
"Jadi ini penyidik mendalami bagaimana aliran-aliran dananya, karena kita tahu bahwa dari pihak bank sesuai perjanjian penyidik adalah untuk modal kerja."
"Nah apakah ini juga digunakan dan bagaimana peran yang bersangkutan di unit-unit usaha yang dimiliki PT Sritex," jelasnya.
Diketahui, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, rampung menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025 kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sejak tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 09.39 WIB, Iwan keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 20.43 WIB.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, Iwan Kurniawan mengaku mendapatkan sebanyak 25 pertanyaan terkait dengan operasional PT Sritex pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
“Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana me-manage perusahaan setelah saya menjadi Dirut,” kata Iwan Kurniawan usai diperiksa, Senin malam .
"Mereka menanyakan mengenai proses, proses pencairan itu seperti apa. Jadi hanya melihat dari apa itu, bagaimana proses itu terjadi pada waktu itu,” imbuhnya.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB