Dear Bos Sritex Iwan Kurniawan, Kejagung Tegaskan Uang Kredit Disalahgunakan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penyidik juga sudah memiliki data terkait penggunaan uang kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Bahwa data itu menunjukkan adanya penyalahgunaan.
"Yang seharusnya seyogyanya bahwa pencairan kredit itu ditujukan kepada modal kerja dalam rangka memperbaiki kinerjanya PT Sritex," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (24/6/2025).
"Tapi ini kan dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam perjanjian," sambung Harli.
Soal bantahan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, bahwa pemberian kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya disalahgunakan termasuk digunakan untuk kepentingan pribadi, Harli menyatakan hal itu haknya.
"Saya kira apa pun yang menjadi jawaban-jawaban dari para saksi, saya kira itu kan menjadi haknya," tandas Harli.
Adapun bantahan tersebut sebelumnya disampaikan Iwan Kurniawan setelah rampung menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (23/6/2025).
Iwan diperiksa selama sekitar 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada Sritex. Kemarin merupakan kali keempat Iwan dimintai keterangannya.
Kredit yang diberikan dari sejumlah bank kepada Sritex tak digunakan untuk kepentingan pribadi kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan Setiawan telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa," katanya.
Dia mengeklaim, hasil pencairan kredit bank dipergunakan untuk operasional Sritex hingga anak usahanya.
"Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex lah," tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Sritex diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank pelat merah tidak sesuai peruntukannya.
Dua bank di antaranya yakni BJB dan Bank DKI yang menggulirkan kredit senilai Rp 692 miliar.
Diduga, masih ada bank-bank lain yang memberikan kredit ke Sritex.
Sebab, nilai total outstanding kredit (tagihan yang belum dilunasi) oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp 3.588.650.808.028,57.
Sejauh ini, sudah tiga orang dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Sritex Iwan Kurniawan LukmintoBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB