Alkes Covid-19 Rp 74,278 M Belum Dibayar: KSP Jangan Korbankan PT Indo Husada Sejati!


Jakarta, MI - Kantor Staf Presiden (KSP) dikabarkan belum membayar penggunaan alat-alat kesehatan dalam penanganan Covid-19 kepada PT Indo Husada Sejati (IHS) sebesar Rp 74.278.006.984 (74,278 miliar).
Menyoal itu, KSP diminta tidak mengorbankan PT Indo Husada Sejati (IHS) dengan semua kewajibannya belum terselesaikan hingga saat ini.
"KSP tidak boleh mengorbankan atau merugikan perusahaan (PT Indo Husada Sejati) mengingat perusahaan tersebut memiliki kewajiban terhadap vendor," kata pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Selasa (24/6/2025).
Hudi menegaskan bahwa alat kesehatan itu tidak 'sim salabim' ada, tetapi ada perusahaan lain juga (vendor) sebagai supplier ke PT Indo Husada Sejati.
KSP juga, tegas dia, tidak boleh lepas tangan dan tetap harus menyelesaikan kewjiban kepada perusahaan tersebut.
"Saya tidak ingin berprasangka dulu terhadap KSP, tetapi KSP perlu informasi kenapa belum dapat memenuhi kewajibannya, apakah ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau memang uangnya belum ada?," tanya Hudi.
Menurut Hudi, banyak kemungkinan yang terjadi sehingga perlu aparat penegak hukum (APH) mengusut atau menindaklanjuti laporan PT Indo Husada Sejati.
"Jangan dibiarkan, ini dapat menciderai kredibilitas dan rasa keadilan, seyogyanya seperti Kejagung atau KPK mengusut kasus ini".
"Apabila ada instansi tertentu yang "diam" tidak memproses kasus tersebut, semua harus transparan dan jangan sampai ada yang dirugikan terkait penanganan Covid-19," imbuhnya.
Adapun Bina Impola Sitohang selaku kuasa hukum Direktur Utama (Dirut) PT Indo Husada Sejati, Helmi Hidayat, dalam suarat permohanannya pada 2 Juni 2025 meminta kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) agar menyelesaikan pembayaran atas alat-alat kesehatan yang telah dipergunakan dalam penanganan Covid-19 tersebut.
"Inti dari surat kami adalah permohonan untuk penyelesaian permasalahan atas pembayaran alat-alat kesehatan yang telah dikirimkan oleh klien kami kepada Kantor Staf Presiden dan beberapa Rumah Sakit yang telah dipergunakan oleh beberapa Rumah Sakit untuk penanganan Covid-19 pada tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp 74.278.006.984," kata Bina Impola Sitohang dalam surat permohonannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (24/6/2025).
Adapun alat-alat kesehatan tersebut telah didistribusikan kepada 12 Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KSP, yakni:
1. Rumah Sakit PELNI.
2. Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo
3. Rumah Sakit Pertamina Jaya
4. RSPI Prof. Dr. Sulianto Saroso
5. RSUD Cengkareng
6. RSUD Pasar Minggu
7. RSUD. Fatmawati
8. RS ST. Carolus Salemba
9. RS Bhayangkara
10. RSPAD Gatot Subroto
11. RSUD Koja
12. RSUD Tarakan Jakarta.
Alat-alat kesehatan itu dipasang, diinstal dan telah dipergunakan untuk menyelamatkan ribuan nyawa manusia hingga saat ini.
Bina Impola menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 sampai sekarang PT Indo Husada Sejati telah melakukan berbagai upaya untuk penyelesaian permasalahan ini secara persuasif dengan berkirim surat ke Kantor Staf Presiden, kepada 12 Rumah Sakit yang menerima dan mempergunakan alat-alat kesehatan tersebut.
Bahkan, telah membuat pengaduan kepada Mabes Polri, akan tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian dan titik terang atas penyelesaian permasalahan tersebut.
Akibat dari ketidakselesaian pembayaran oleh KSP, PT Indo Husada Sejati kini menghadapi somasi dan beberapa vendor rekanan, termasuk PT Utama Sarana Medika yang telah memasok alat kesehatan berupa Ventlator cebanyak 5 unit, Syange Pump sebanyak 200 unit, Infusion Pump sebanyak 200 unit, Ultrasonografi (USG) sebanyak 10 unit, dan Patient Monitor sebanyak 50 unit.
"Total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 22.965.8665.000, sebagaimana tercantum dalam surat somasi Nomor 114/S/AS&CO/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025," ungkapnya.
Akibat dari permasalahan tersebut, kondisi mental Dirut PT Indo Husada Sejati, Helmi Hidayat, semakin memburuk dan tertekan dalam beberapa waktu terakhir.
"Klien kami kini menghadapi tekanan luar biasa dan beberapa vendor yang telah menyuplai alat kesehatan untuk memenuhi permintaan Kantor Staf Presiden dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," tuturnya.
Menurut Bina Impola, tekanan ini tidak hanya berupa tagihan-tagihan yang terus menumpuk, tetapi juga tindakan yang melampaui batas kewajaran, seperti kedatangan pihak vendor dan teror terhadap Helmi Hidayat yang semakin memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan yang mencekam.
Selain tekanan fisik dan psikologis yang dialami, Helmi Hidayat juga harus berhadapan dengan laporan polisi yang menuduhnya terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan, tuduhan yang semakin menambah beban mental.
Padahal Helmi Hidayat selama ini beritikad baik dalam menjalankan kewajibannya. "Tindakan tegas dari pihak vendor yang tidak hanya terbatas ada tuntutan hukum tetapi juga mencakup ancaman terhadap keluarga klien kami, hal tersebut semakin memperburuk keadaan secara emosional dan sosial," jelasnya.
Lebih jauh, Bina Impola menyatakan bahwa kliennya itu kini telah terperangkap dalam tekanan fisik dan mental yang berat, akibat rangkaian peristiwa yang tak pernah terbayangkan, di mana kliennya hanya berperan sebaga penyedia alat kesehatan yang diminta oleh KSP untuk membantu menanggulangi pandemi, namun akhirnya terjerat dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
"Sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini, menurut hemat kami, KSP sebaiknya merekomendasikan pembiayaan untuk alat-alat kesehatan yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19 kepada instansi pemerintah terkait lainnya."
"Meskipun kami menyadari bahwa KSP tidak selalu mendapatkan anggaran langsung dari pemerintah untuk penyelesaian pembayaran alat-alat kesehatan tersebut, pendekatan ini diharapkan dapat mengalihkan pembiayaan kepada instansi pemerintah yang relevan," harapnya menambahkan.
Dengan demikian, kliennnya sebagai warga negara yang memiliki hak untuk menerima pembayaran atas penyediaan alat-alat kesehatan, tidak terus-menerus terjebak dalam tekanan dan masalah finansial yang tidak diinginkan atas permasalahan ini.
Untuk itu, dia Helmi Hidayat melalui kuasa hukumnya Bina Impola Sitohang memohon kepada Letien TNI (Purn) Anto Mukti Putranto selaku Kepala KSP yang menjabat saat ini, untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan pembayaran alat-alat kesehatan yang dipergunakan dalam penanganan Covid-19 tersebut.
"Besar harapan kami kepada bapak AM Putranto sebagai Kepala Kantor Staf Presiden yang baru atas kebijaksanaannya untuk menyelesaikan permasalahan ini," demikian Bina Impola Sitohang.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada mantan Kepala KSP Moeldoko dan kuasa hukum KSP, Otto Hasibuan. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Moeldoko dan Otto Hasibuan belum memberikan respons.
Topik:
KSP Alkes Covid-19 PT Indo Husada SejatiBerita Selanjutnya
KPK Sita Senjata Api saat Penggeledahan Kasus ASDP
Berita Terkait

Tanggapan BGN soal Data Sertifikat Higienis Dapur MBG yang Diungkap KSP
27 September 2025 12:55 WIB

Sisa Dosa Korupsi Bansos Era Juliari 'Membidik' Gary Tanoesoedibjo dan Petinggi Logistik!
13 Agustus 2025 19:22 WIB