Operasional GI dan Jalur SUTT Kisaran Sei Mangkei Belum Optimal, BPK Ungkap Biang Keroknya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2025 09:14 WIB
Ilsutrasi - Pengoperasikan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt (kV) Sei Mangke (Foto: Istimewa)
Ilsutrasi - Pengoperasikan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 Kilo Volt (kV) Sei Mangke (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap operasional Gardu Induk (GI) Sei Mangke/Perdagangan dan Jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Kisaran Sei Mangkei belum optimal karena rendahnya pertumbuhan listrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Hal itu terungkap pada hasil pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan jaringan transmisi tahun 2017 sampai dengan semester I 2021 pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) dan instansi terkait yang dirilis pada April 2022.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2012 menetapkan KEK Sei Mangkei yang terdiri dari zona industri, zona logistik, dan zona pariwisata. KEK Sei Mangkei terletak di Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Sumatra Utara. 

Selaku Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan KEK Sei Mangkei yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III mengajukan surat Nomor 3.12/X/39 2012 tanggal 21 Februari 2012 kepada PLN perihal permohonan kebutuhan energi listrik kawasan industri Sei Mangkei sebesar +/ 400,5 MW dalam tiga tahap mulai tahun 2012 sampai dengan 2025. 

Hal ini diperkuat dengan Surat Menteri Koordinator Bidang Perkonomian kepada Direktur Utama PLN tanggal 27 Juni 2014 perihal penyediaan daya listrik untuk mendukung pengembangan KEK Sei Mangkei. 

Berdasarkan RUPTL 2012-2021, PLN merencanakan pembangunan jaringan transmisi di KEK Sei Mangkei dan Kota Perdagangan.  Sejak Desember 2014, PLN mulai membangun jaringan transmisi untuk memenuhi kebutuhan listnk dan mengantisipasi penambahan beban. GI trafo 60 MVA telah energize tahun 2016 dan memperoleh Surat Laxk Operasi (SLO) tahun 2017, serta GI Ext trafo 60 MVA telah energize tahun 2020 dan memperoleh SLO tahun 2021.

Pembangunan ini juga untuk meningkatkan kualitas pasokan dan pelayanan pelanggan, serta penurunan beban operasi Gl 150 kV Kuala Tanjung. 

Operasional GI dan Jalur SUTT Kisaran Sei Mangkei Belum Optimal, BPK Ungkap Masalahnya

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pertumbuhan kebutuhan histrik di KEK Set Mangkei tidak sesuai rencana dan pembangunan GI 150 kV Ext 1 TB (1 x 60 MVA) tidak memperhatikan hasil kajian kelayakan operasi. 

Pertama, pertumbuhan kebutuhan listrik di KEK Sei Mangkei tidak sesuai rencana. Berdasarkan penjelasan Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara PLN, terdapat 6  pelanggan yang berpotensi menggunakan daya listrik di KEK Se Mangkei. 

Operasional GI dan Jalur SUTT Kisaran Sei Mangkei Belum Optimal, BPK Ungkap Masalahnya

Menurut data dari UIW Sumatera Utara, penggunaan daya 13.8 MW tersebut jauh di bawah rencana penyediaan daya sesuai road map pengembangan KEK Sey Mangkei.

Operasional GI dan Jalur SUTT Kisaran Sei Mangkei Belum Optimal, BPK Ungkap Masalahnya 

GI 150 kV Perdagangan/KEK Sei Mangkei mulai dibebani pada Maret 2016 dengan rata-rata beban 7,2 MW. Beban tertinggi tercatat pada Desember 2020 yaitu sebesar  30,61 MW, dengan kenaikan dan penurunan setiap bulan tahun 2016 sampai dengan 2021. 

Operasional GI dan Jalur SUTT Kisaran Sei Mangkei Belum Optimal, BPK Ungkap Masalahnya

Berdasarkan laporan evaluasi operasi bulan November 2019 diketahui bahwa beban tertinggi yang ditanggung oleh Gl Perdagangan/Sei Mangkei adalah 36 MW atau 57% dengan beban rata-rata 22 MW atau 40%. 

Kedua, BPK menyatakan bahwa pembangunan GI 150 kV Perdagangan Ext 1 TB (1 x 60 MVA) tidak memperhatikan hasil kajian kelayakan operasi. Bahwa pembangunan GI 150 kV Perdagangan Ext ITB (1x60 MVA) dilatarbelakangi oleh demand forecast dalam RUPTL 2019-2028 yaitu pertumbuhan beban puncak di Provinsi Sumatera Utara sebesar 7,32%.  GI 150 KV Perdagangan Sei Mangkei awalnya disuplai oleh 1 trafo 150 20 kV dengan kapasitas 60 MVA. 

Sesuai RUPTL tahun 20192028, PLN telah melakukan penambahan trafo baru berkapasitas 60 MVA dengan kontrak pembangunan GI 150 kV Perdagangan Ext TTB (1x60 MVA) yang dikerjakan oleh PT Prima Power Nusantara. 

Trafo tambahan ini telah energize tanggal 29 Desember 2020 dan memperoleh SLO tanggal 9 Agustus 2021. 

Berdasarkan hasil kajian kelayakan proyek penambahan atau extension trafo 60 MVA di GI 150 kV Perdagangan/Sei Mangkei nomor 24.03 2019.12/97 yang disusun oleh PLN Wilayah Sumut diketahui bahwa kajian kelayakan operasi (KKO) dan kajian kelayakan finansial (KKF) menyatakan extension trafo 60 MVA tersebut tidak layak untuk diadakan.

Bahwa berdasarkan KKO diketahui bahwa beroperasinya extension trafo 60 MVA GI Perdagangan/Sei Mangkei akan menurunkan beban trafo awal menjadi 20% sehingga GI 150 kV Perdagangan/Sei Mangkei tidak berisiko overload, tidak melebihi batas standar tegangan (grid code Sumatera), memenuhi kniteria N 1, dan masih dibawah rated capacity. 

Namun demikian, pembebanan eksisting yang rendah dan pertumbuhan beban yang sangat lambat di GI 150 kV Perdagangan/Sei Mangkei mengindikasikan extension trafo 60 MVA tidak layak untuk dikerjakan. 

Kemudian, berdasarkan KKF diketahui bahwa proyek extension trafo 60 MVA GI 150 kV Perdagangar/Sei Mangkei tidak memiliki mlai IRR dan Nett Present Value yang bernilai negatif. Nett Benefit proyek bernilai negatif dan Benefit to Cost Ratio bernilai 0,99. 

Suatu proyek dinyatakan layak jika Nett Benefit bernilai posiuf dan Benefit to Cost Ratio bernilai lebih dari 1. 

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta perubahannya yaitu PP Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dievaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No.0010 E/DIR/2016 mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Sasa PT PLN (Persero) yang telah beberapa kali diubah dan diganti, terakhir diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P DIR/2020, pada Bab 1.5 Kebijakan Umum Pengadaan Butir 1.5.3 yang menyatakan bahwa konsep nilai beli yang sepadan (value for money) yang mengoptumalkan 6 (enam) parameter pertimbangan, yaitu: tepat kualitas, tepat jumlah, tepat lokasi, tepat waktu, tepat tujuan sosial ekonomi dan tepat harga; 

"Hal tersebut mengakibatkan terdapat kelebihan daya yang belum dapat dimanfaatkan sebesar 386,7 MVA pada GI 150 kV Perdagangan/Se1 Mangkei dan berpotensi inefisiensi biaya pokok penyediaan tenaga listrik," tulis hasil pemeriksaan itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (5/7/2025).

Hal tersebut diatas disebabkan oleh EVP Konstruksi Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dan GM UIP Sumatera Bagian Utara tidak sepenuhnya mempertimbangkan hasil kajian dalam menambah infrastruktur kelistrikan, serta tidak optimal berkoordinasi dengan GM UIW Sumbagut dan GM UIP3BS dalam rangka mensikronisasi supply dan demand tenaga listrik di KEK Sei Mangkei. 

Atas permasalahan tersebut, Direksi PLN menyatakan sependapat dan akan melakukan evaluasi untuk mensikronisasi supply dan demand tenaga hstnk di KEK Sei Mangkei. 

BPK RI merekomendasikan Direksi PLN agar memerintahkan EVP Konstruksi Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dan GM UIP Sumatera Bagian Utara bersama-sama GM UIW Sumut dan UIP3BS melakukan evaluasi terhadap keseimbangan supply dan demand tenaga listrik di KEK Sei Mangkei sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan RUPTL berikutnya untuk memitigasi inefisiensi biaya pokok penyediaan tenaga Iistrik dengan tetap memperhatikan keandalan infrastruktur.

Monitorindonesia.com pada Sabtu (5/7/2025) telah berupaya mengonfirmasi kepada Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo soal apakah rekomendasi BPK itu telah ditindaklanjuti. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Darmawan belum memberikan respons.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK PT PLN KEK