Larangan Tersangka Korupsi Kenakan Tutup Wajah Berpotensi Langgar Hukum, DPR Ungkap Sebabnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2025 07:28 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut saat digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI/Istimewa)
Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut saat digiring masuk ke mobil tahanan KPK (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuat aturan internal untuk melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker maupun kacamata. Dia menilai rencana KPK itu berpotensi melanggar hukum. 

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyatakan bahwa rencana KPK itu tidaklah bagus dan berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia mengatakan, seseorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana. 

"Tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah," kata Tandra, Minggu (13/7/2025). 

Tandra menegaskan, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, dia meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara. 

"Oleh karena itu KPK fokus saja mencari bukti, mencari apa semua. Lalu fokus untuk pengembalian keuangan negara. Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara," bebernya. 

Tandra menyatakan setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka yang telah divonis. "Tapi kalau dia belum divonis bersalah, sudah ditampilkan seolah-olah dia bersalah. Itu kan KPK bertindak sebagai hakim itu, menghukum orang."

"Apa pun juga penegakan hukum itu tidak boleh melanggar hukum, kan begitu kan? Tidak boleh langsung menghukum. KPK kan ingin menegakkan hukum. Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," timpalnya.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah membahas aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker. "Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025). 

Diketahui beberapa tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. 

Hal itu dianggap menjadi jurus agar menghindari sorot kamera awak media. "Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detial," ujarnya. "Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," tandasnya.

Topik:

KPK DPR Masker Tersangka Korupsi