Polisi Gelar Perkara Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Juli 2025 11:44 WIB
Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan [Foto: Ist]
Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk mengusut kematian diplomat Kementerian Luar Negei (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan gelar perkara melibatkan berbagai pihak eksternal, guna menjamin transparansi proses penyelidikan.

“Dari eksternal ada perwakilan Kemlu, Komnas HAM, dan Kompolnas. Ini kami lakukan agar prosesnya transparan,” kata Reonald, Senin (28/7/2025).

Polisi juga menghadirkan para ahli, seperti dokter forensik, ahli laboratorium forensik, dan psikolog forensik. Semua hasil akan disinkronkan, untuk mengungkap penyebab kematian Arya secara menyeluruh.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan, seluruh proses penyelidikan berjalan profesional dan objektif.

“Apakah substansi penyelidikan sudah cukup kuat untuk menarik kesimpulan—itu yang kami lihat hari ini,” kata Anam.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, dan akses terhadap informasi resmi agar proses ini berjalan transparan dan kredibel.

Sebagai informasi, Arya ditemukan tewas dengan wajahnya terlilit lakban di dalam kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

Topik:

Gelar Perkara Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Kematian Diplomat Kemlu