Duit Nasabah Lansia Raib Rp8,2 M: Sinarmas Jangan 'Cuci Tangan'!


Jakarta, MI - Bank Sinarmas diminta tidak 'cuci tangan' atas kasus dugaan raibnya uang lima orang lansia senilai Rp8,2 miliar. Adapun lima orang lansia Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati telah kehilangan uangnya yang disimpan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor.
Uang mereka diduga dipindah atau dialihkan dengan alasan tukar poin berhadiah yang dilakukan oleh pegawai Bank Sinarmas.
"Bank Sinarmas harus bertanggung jawab atas hilangnya yang nasabah apabila hal itu disebabkan oleh bank atau olek oknum pegawai bank yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian pada nasabah," kata pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
"Bank Sinarmas tidak boleh cuci tangan atas kerugian itu dan harus selesaikan kerugian itu secepat mungkin apalagi kepada lansia yang memang membutuhkan uang itu," tegas Hudi menimpali.
Menurut Hudi yang juga pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Bank yang suka lempar tanggung jawab ini seyogyanya OJK atau Bank Indonesia segera bertindak dan memberi sanksi kepada Bank yang berangkutan.
"Hal ini diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk kepada bank lain yang sehat sehingga nasabah kehilangan kepercayaan pada bank," jelas Hudi.
Hudi menambahkan bahwa kejadian seperti ini bukan kepada bank semacam itu saja, tetapi ada bank lain juga yang merugikan nasabah dalam hal kredit tetapi OJK atau Bank Indonesia. "Seyogyanya ambil tindakan tegas agar masyarakat tetap merasa aman menyimpan uang di bank," kata Hudi.
Selain itu, Hudi mendesak proses hukum pidana, perdata dan administratif. "Semua bisa dilakukan. Hukum pidana, pelaku harus diproses hukum yang berlaku, secara perdata uang tersebut harus dikembalikan. Sementara pada sisi administratif, pelaku harus diproses juga berupa pemecatan," demikian Hudi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri telah mendesak OJK agar memeriksa Bank Sinarmas. "OJK harus segera turun memeriksa Bank Sinarmas, memastikan investigasi dilakukan secara tuntas dari sisi oknum maupun kelemahan sistem, dan hak para nasabah dipulihkan sepenuhnya," kata Hanif kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Selasa (29/7/2025) lalu.
Dia menegaskan bahwa Bank Sinarmas tidak boleh lepas tangan dengan berlidung di balik oknum. "Bank sebagai korporasi harus ikut bertanggung jawab atas tindakan pegawainya dan tidak boleh berlindung di balik istilah “oknum”," tegas Hanif.
Tak hanya, dia menegaskan bahwa OJK perlu memastikan mekanisme pengawasan internal bank diperbaiki secara mendasar serta memperkuat perlindungan konsumen, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
"Komisi XI akan memantau penanganan kasus ini secara serius dan siap memanggil OJK maupun manajemen Bank Sinarmas jika langkah-langkah yang diambil tidak memadai," demikian politikus PKB itu.
Penting diketahui bahwa kasus ini berawal dari lima nasabah prioritas Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar Bogor mempercayai betul petugas bank yang ditunjuk sebagai relationship manager untuk melayani mereka.
Akibatnya kerahasian data nasabah seperti, saldo nasabah, produk investasi, deposito, dan MSIG diketahui betul oleh oknum petugas bank tersebut.
Modusnya relationship manager memberitahukan nasabah mendapat tukar point hadiah yang ternyata cara ini hanya “akal-akalan” semata dengan memanfaatkan kelengahan nasabah yang umumnya berusia lanjut terjadilan proses transfer dana yang tidak diketahui oleh nasabah dan nasabah pun tidak pernah memberikan personal identification number atau PIN.
Para nasabah tidak pernah memberikan nomor PIN kepada oknum pegawai tersebut melainkan para nasabah memasukkan sendiri PIN nya masing-masing di handphone.
Hanya saja setelah gawai atau gadget berpindah ke tangan Relationship Manager maka pilihan menu di-setting dengan kilah untuk tujuan menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi, ternyata oknum pegawai itu melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat sebagai rekening penampungannya.
Dirinya dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG dengan cara seolah-olah masih ada atau exist padahal dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam.
Total kerugian dana lima nasabah yang raib akibat “permainan” pegawai Bank Sinarmas Bogor tersebut berjumlah Rp 8.203.714.025. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas justru malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pihak pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan dan janji-janji akan mengganti dana kami malah tidak jelas juntrungannya,” kata Oki Irawan (66).
Nasabah mengaku sangat kecewa dengan sistem keamanan dan pengawasan di Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor.
Kini harapan nasabah menikmati masa pensiunnya dengan tenang langsung pupus dengan ketidakprofesionalan jajaran para Officer Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor yakni Branch Manger KC Bogor Pajajaran dan Kakanwil yang membawahi Bogor.
Sebetulnya para korban sudah dijanjinkan oleh Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar akan dipertemukan dengan kantor pusat dan Relationship Manager atau oknum pegawai bank tersebut.
Tetapi nyatanya, janji-janji untuk mempertemukan dengan direksi hingga saat ini hanya “janji kosong” saja dari Bank Sinarmas. Bank Sinarmas di mata para nasabah yang menjadi korban, bukan lagi tempat aman menyimpan dana tetapi menjadi bank yang “mengerikan”.
Kuasa hukum lima nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tersebut, Fredy P. Sibarani, menganggap Bank Sinarmas menciderai kepercayaan publik terhadap perbankan nasional dan harusnya OJK segera bertindak.
Kepercayaan yang diberikan nasabah dengan tulus dengan menyimpan uang untuk jaminan masa tuanya di Bank Sinarmas kini telah dicederai dan dirampok dananya oleh pegawainya sendiri. Korporasi Bank Sinarmas tidak bisa lepas tanggung-jawab.
“Ulah kelakuan oknum pegawai bank yang bernama Suci Puji Lestari (Uci) yang ditunjuk pihak Bank Sinarmas sebagai relationship manager melayani nasabah prioritas, bank yang menugaskan Uci tidak seharusnya melepaskan tanggungjawab korporasi dalam hal ini Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor," jelasnya.
Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor.
"Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap okunum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Fredy Sibarani menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3245 K/PDT/2015 telah memberikan gambaran yang jelas bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja.Mie ayam
“Kedua putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata Indonesia bahwa Perusahaan selaku majikan pemberi kerja memiliki tanggungjawab hukum atas tindakan karyawan atau pegawainya yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga,” bebernya.
Mengingat persoalan penempatan dana milik para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor tidak ada kejelasan, para nasabah yang dirugikan berharap Direksi Bank Sinarmas mengambil alih segera perkara ini mengingat Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor telah mendiamkan atau mencoba meredam perkara ini selama 3 bulan.
Fredy Sibarani pun telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus kerugian yang dialami para nasabah akibat ulah pegawai Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor.
Fredy khawatir niatan baik para nasabah dengan mempercayai Bank Sinarmas tidak sejalan dengan semangat membangun kepercayaan publik terhadap perbankan nasional seperti yang tengah digaungkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK.
Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas tidak cepat tanggap dalam perkara ini.
Tidak ketinggalan, kuasa hukum para nasabah telah mendaftarkan pengaduan perkara ini kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di Wisma Mulia Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Kuasa hukum tinggal menunggu jadwal mediasi dari OJK.
“Apakah kerugian dana nasabah yang berjumlah Rp 8,2 miliar dianggap terlalu kecil oleh Bank Sinarmas sehingga perkara ini tidak ditangani serius oleh bank Sinarmas".
"Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib para kelompok lansia ikut turun tangan membantu mereka. Dan saya yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR juga akan memberi atensi terhadap kasus kami ini,” harapnya.
Sinarmas lempar tanggung jawab?
Pihak Bank Sinarmas melalui Head Office Legal Femmy diduga melemparkan tanggung-jawab ini ke Branch Manager Bank Sinarmas Bogor Roy Deni Sianipar.
Pasalnya, somasi kedua yang dilayangkan oleh Fredy tanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank Sinarmas tetap dijawab oleh Roy Deni Sianipar padahal surat somasi kedua tersebut dilayangkan kepada direktur utama untuk mendapatkan perhatian.
“Hal ini sangat meremehkan jasa nasabah yang ikut membesarkan Bank Sinarmas. Patut diingat, lima nasabah ini awalnya terarik menjadi nasabah Bank Sinarmas Kantor Cabang Pasar Anyar karena bujuk rayu dan merasa kasihan serta simpati dengan Roy Deni Sibarani dan Suci Puji Lestari yang ingin mengejar target dana pihak ketiga Bank Sinarmas KC Bogor," kata kata Oki Irawan sebagai koordinator para nasabah yang dirugikan Bank Sinarmas Pasar Anyar, Bogor.
"Saya tidak tahu apakah pemegang saham utama bank sinarmas sudah mengetahui perkara ini," timpalnya.
Tuntutan pihaknya cukup sederhana, hanya ingin dana yang telah dikumpulkan bertahun-tahun, yang dicuri oleh pegawai bank, dapat dikembalikan utuh. "Tidak ada maksud untuk mendiskreditkan bank," tandasnya.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Corporate Secretary Division Head Bank Sinarmas, Retno Tri Wulandari belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com. (wan)
Topik:
Sinarmas Kasus Bank Sinarmas Nasabah Sinarmas OJK BI DPR Komisi XI SPRBerita Sebelumnya
KPK Putuskan Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto Besok
Berita Selanjutnya
Kejagung Dalami Dugaan Penyimpangan Subsidi Terkait Kasus Beras Oplosan
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
13 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
22 jam yang lalu