Dalami Praktik Jual-Beli Kuota Haji Tambahan, KPK Duga Ada Aliran Dana dari Agen Travel ke Pejabat Kemenag


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan jual beli kuota haji tambahan di Kementarian Agama (Kemenag) yang dikelola oleh agen travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap adanya dugaan jual beli kuota haji tambahan kepada pihak-pihak yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa harus mengantre waktu keberangkatan yang tergolong cukup lama.
“Kuota tambahan yang apa namanya, dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya, yang kemudian itu juga diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang kemudian mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut,” kata Budi, Rabu(20/8/2025).
KPK menduga adanya aliran dana kepada oknum pejabat di Kemenag dari para agen travel dalam jual beli kuota haji tersebut.
“Diduga ada aliran uang dari para penyelenggara ibadah haji atau di sini biro-biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan kuota haji tambahan tersebut sejatinya diberikan untuk memangkas anteran panjang ibadah haji di Indonesia. Oleh sebab itu, Budi menegaskan bahwa praktik jual beli kuota haji tambahan merupakan tindakan yang melanggar aturan.
“Kuota khusus ya, itu kemudian juga diperjualbelikan kepada calon-calon jamaah yang kemudian bisa langsung, bukan kemudian untuk diberikan kepada jamaah yang sudah mengantre,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pada proses pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan rasuah di Kemenag ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama