Jejak Eks Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini dalam Pengadaan Biskuit Balita dan Bumil, Kini Diusut KPK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2025 19:49 WIB
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini kini di Komisi I DPR RI (atas) dan Surat permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.  Foto: Kolase MI/Aan/Diolah
Mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini kini di Komisi I DPR RI (atas) dan Surat permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Foto: Kolase MI/Aan/Diolah

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 17 Juli 2025, menyatakan sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, bahwa perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020. Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.

Modus
KPK menyatakan bahwa nutrisi dari makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil itu dikurangi sehingga komposisinya lebih banyak tepung dan gula.  

“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Padahal, pengadaan makanan tambahan itu dilakukan untuk mencegah stunting. “Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” kata dia. 

Asep mengatakan, pengurangan dari nutrisi tersebut membuat kualitas gizi menurun dan harga makanan menjadi lebih murah. “Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” katanya.

Adapun kasus ini turut menjadi sorotan Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia). Rekan Indonesia meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

"Saya minta agar nilai kontrak, kerugian negara, serta modus operandi kasus tersebut diungkap secara transparan," kata Kepala Bidang Hukum Rekan Indonesia Ravindra Anan, Senin (1/9/2025).

KPK, tegasnya, harus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat terkait kasus tersebut, baik dari unsur pemerintah maupun perusahaan penyedia.

Hal-hal itu perlu dilakukan KPK karena praktik dugaan korupsi terkait pengurangan nutrisi dalam biskuit PMT tersebut dinilai merampas hak generasi bangsa untuk tumbuh sehat.

"Korupsi pada sektor kesehatan dan gizi bukan hanya kejahatan keuangan, melainkan kejahatan kemanusiaan. Mengurangi premiks dan menggantinya dengan gula serta tepung sama saja dengan merampas hak generasi bangsa untuk tumbuh sehat," tegasnya..

Untuk itu, kata dia, penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi kelompok rentan, terutama ibu hamil dan balita dari praktik korupsi yang merugikan kesehatan masyarakat.

Jejak anggota komisi IX DPR RI

Jauh sebelum kasus ini diselidiki KPK, Monitorindonesia.com memberitakan bahwa DPR RI melalui Komisi IX diduga kerap mengajukan permohonan logistik PMT BUMIL, PMT Anak Sekolah, MP ASI dan APD Pekerja kepada Direktur Bini Gizi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII meliputi, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen.

"Sehubungan dengan kegiatan Kunjungan Kerja Ke daerah Pemilihan Anggota DPR RI sebagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, serta Keputusan DPR RI No. 1/DPR RI/2009-2010, maka kami bermaksud mengadakan sosialisasi kesehatan ibu dan anak, edukasi pola makan sehat seimbang dan pemberian MP AS di wilayah Dapil Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen)," tulis permohonan itu yang ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017. 

"Oleh karena itu, mohon kiranya Kementerian Kesehatan, RI dapat membantu dalam hal logistik; MT BUMIL = 20 ton; PMT ANAK SEKOLAH = 20 ton; MP ASI = 20 ton; ADP Pekerja = 20 ton," tambahnya.

Anggota DPR RI yang sama juga melalui Komisi IX mengajukan permintaan obat-obatan kepada Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI. 

Hal itu dilakukan dalam rangka bakti sosial masa reses di Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vil yang meliputi 3 kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga.

"Diberitahukan dengan hormat, bahwa kami akan melaksanakan kembali Bakti Sosial di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIl yang meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga pada masa reses sidang III tahun sidang 2016-2017 yang akan dilaksanakan pada bulan maret 2017".

"Sehubungan dengan itu kami mengharap bantuan saudara kiranya dapat menyediakan kebutuhan untuk kegiatan bakti sosial di masyarakat tersebut berupa obat-obatan," tulis permohonan itu yang juga ditandatangani Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini pada tanggal 2 Februari 2017.

Sekadar tahu, bahwa Amelia Anggraini saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Konfirmasi Monitorindonesia.com kepada Amelia tidak direspons.

Topik:

KPK DPR PMT Stunting NasDem Komisi IX DPR