KPK Panggil Komut Inhutani V Apik Karyana dan SEVP Sukasno

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2025 13:20 WIB
Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana. (Foto: Dok MI/Inhutani V)
Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana. (Foto: Dok MI/Inhutani V)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana dan  SEVP Perencanaan dan Pemasaran PT Inhutani V Sukasno untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada izin pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V, Kamis (4/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada kedua saksi tersebut. Budi juga belum mengonfirmasi kehadiran mereka.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya ialah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Adapun dua tersangka lainnya ialah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup Aditya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Djunaidi dan Aditya diduga menjadi pihak pemberi suap sehingga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dicky selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK Inhutani V