KPK Panggil 3 Anggota DPR soal Korupsi CSR BI: Satori, Ecky Awal dan Dolfie

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2025 12:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR BI-OJK), Kamis (11/9/2025).

Adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK juga memanggil TS selaku mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia, MJ selaku anggota Badan Supervisi OJK, dan PW selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI. 

Kemudian PS selaku mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini merupakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, R selaku Kepala Desa Panongan, S selaku wiraswasta, SP selaku kasir Dolarasia Money Changer, dan YS selaku pegawai BI bagian legal.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. 

Adapun kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. 

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantum jelas nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK DPR Korupsi CSR BI