Usut Korupsi CSR BI, KPK Periksa Mantan Analis Implementasi Program Sosial BI Tri Subandoro


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank IndonesiaTri Subandoro (TS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan atau corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR BI-OJK), Kamis (11/9/2025).
KPK juga memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta (FH); Puji Widodo (PW) selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI; Pribadi Santoso (PS) selaku mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini merupakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola; pegawai Bank Indonesia/Legal Yustisiana Susila (YS); dan Mohammad Jufrin (MJ) selaku anggota Badan Supervisi OJK.
Kemudian beberapa pihak lain yang juga dimintai keterangan meliputi Rusmini (R) selaku Kepala Desa atau Kuwu Panongan; Sahruldin (S) wiraswasta; dan Haror Priyanto (HP) kasir Dolarasia Money Changer.
Selain itu, ada tiga Anggota DPR RI yang turut dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu. Adalah Satori (ST); Ecky Awal Mucharam (EAM); dan Dolfie Othniel Frederic Palit (DOF). "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Adapun kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantum jelas nama saksi, menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK CSR BI BI OJK DPR