APH Didesak Usut Dugaan Markup Anggaran Bantuan Hukum di PT PLN Belasan Miliar Rupiah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 September 2025 21:44 WIB
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN Yusuf Didi Setiarto (Foto: Dok MI/PLN)
Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN Yusuf Didi Setiarto (Foto: Dok MI/PLN)

Jakarta, MI - Aparat penegak hukum (KPK, Polri dan Kejagung) didesak agar mengusut kasus dugaan mark up anggaran pembiayaan bantuan hukum (legal) di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melibatkan Direktur Legal and Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto.

"Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up dan praktik korupsi di LHC PLN dan menindak tegas oknum yang terlibat," tuntutan Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) La Ode Armeda kemarin, dikutip Kamis (18/9/2025).

Pihaknya juga meminta agar Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Legal and Human Capital (LHC) PT PLN.

Lalu, mendesak Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran pembiayaan jasa hukum PLN oleh Legal and Human Capital (LHC).

Bahkan, mereka menuntut PLN membuka seluruh kontrak jasa hukum kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi.

Bukan tanpa alasan Kamnas mendesak demikian, soalnya berdasarkan data yang dihimpun, persoalan ini berawal dari penempatan beberapa legal di PT PLN yang memiliki fungsi untuk menangani perkara yang terjadi di tubuh PLN. 

"Penempatan legal itu, dilakukan oleh bagian LHC,” lanjutnya.

Adapun LHC diketahui menugaskan Senior Executive Vice President (SEVP) sebagai pihak yang mengkoordinir sejumlah legal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kamnas juga bahwa setiap legal yang menangani perkara hukum PLN dianggarkan dan dibayar hingga belasan miliar rupiah sesuai kontrak resmi.

Namun menurutnya, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, terdapat informasi dimana para legal hanya menerima bayaran sekitar Rp 1,5 miliar, jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai Rp 15 miliar.

“Selisih anggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara,” beber Armeda

Pihaknya juga menilai perbedaan mencolok antara nilai kontrak dan realisasi pembayaran kepada legal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan perusahaan milik negara PT PLN.

Atas permasalahan tersebut, Kamnas berencana akan melaksanakan Aksi Demonstrasi dan melaporkan resmi dugaan mark up anggaran tersebut kepada KPK, Kejaksaan, Polri dan BPK.

“Ya kami dalam waktu dekat akan melaporkan resmi pada penegak hukum, dan akan lakukan aksi Demonstrasi ke PLN,” tegasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan oleh Kamnas, ke Polda Metro Jaya, tertanggal 17 September 2025, dengan Nomor surat 113, merencanakan aksi pada Hari Senin tanggal 22 September 2025, dan kantor PT PLN Pusat sebagai titik aksi.

Sebagai informasi bahwa Yusuf Didi Setiarto menjabat posisi sebagai Direktur di Legal and Human Capital (LHC) ini sejak tanggal 21 September 2022, berdasarkan Keputusan Menteri BUMN sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Legal and Human Capital (LHC) PT PLN merupakan sebuah departemen atau unit internal yang memegang tanggung jawab atas seluruh aspek hukum (legal) dan manajemen sumber daya manusia (human capital) di perusahaan PT PLN Persero.

Jabatan Direktur mempunyai otoritas dalam melaksanakan fungsi-fungsi penting melalui pengawasan dalam perusahaan yang berkaitan dengan manajemen SDM, termasuk rekrutmen, pengembangan, kesejahteraan karyawan, serta aspek legal dan kepatuhan lainnya.

Sememtara legal, meliputi urusan hukum perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengelolaan kontrak serta perjanjian Human Capital (Manajemen Sumber Daya Manusia)

Dan berfokus pada pengelolaan aset sumber daya manusia perusahaan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, pengembangan karier, hingga manajemen kinerja dan kesejahteraan karyawan.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo pada Kamis (18/9/2025). Namun, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Darmo sapaannya belum memberikan respons.

Topik:

PT PLN Legal PLN Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo Kamnas Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN Yusuf Didi Setiarto