Kejagung Usut Dugaan Korupsi Baru di Sektor Perpajakan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 November 2025 13:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi baru. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di sektor perpajakan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan tersebut terkait dengan adanya praktik atau upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau individu

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Anang, Selasa (18/11/2025).

Anang mengatakan bahwa ada oknum-oknum di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang dengan sengaja memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu.

“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Hal ini, kata dia, menyebabkan negara merugi karena tidak menerima nominal pembayaran pajak yang sesuai dari para perusahaan ataupun individu tersebut.

Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi baru di sektor perpajakan ini. Kendati, ia tidak membeberkan lokasi mana saja yang telah digeledah Korps Adhyaksa tersebut. 

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Direktorat Pajak Kementerian Keuangan