Usai Rumahnya Digeledah, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Keluar Negeri!
Jakarta, MI - Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi dicegah keluar negeri sebagaimana yang diajukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Imigrasi.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025).
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. "Alasan: korupsi," tulis dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Anang di Jakarta, Senin (17/11).
Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Dia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini. Namu, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. "Iya (naik sidik)," katanya.
Informasi yang didapatkan Monitorindoensia.com bahwa salah satu rumah yang digeledah adalah rumah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi (KD). Ken merupakan Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada 2015–2017.
Adapun dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak. Anang menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi hingga dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ia hanya mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. "Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa," ungkapnya.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 itu.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo, Selasa (18/11/2025).
Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.
"Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini," jelas Bimo.
"Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerja sama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," imbuh Bimo.
Topik:
Kejagung Korupsi Pajak Eks Dirjen Pajak Ken DwijugiasteadiBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu