Eks Dirjen Pajak hingga Dirut PT Djarum Diduga Terlibat Korupsi Pajak, Kini Dicegah Keluar Negeri
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencegah lima orang yang diduga terlibat kasus korupsi pajak periode 2016-2020 keluar negeri.
Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. "Alasan: korupsi," tulis dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi dinukil Monitorindonesia.com, Kamis (20/11/2025).
5 orang tersebut adalah:
1. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi
2. Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum
3. Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum
4. Heru Budijanto Prabowo, Komisaris PT Graha Padma Internusa
5. Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah oknum Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat serta beberapa kantor terkait. Namun ia enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah.
Namun informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com bahwa salah satu rumah yang digeledah adalah rumah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi (KD). Ken merupakan Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada 2015–2017.
Adapun dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak. Anang menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi hingga dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ia hanya mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. "Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa," ungkapnya.
Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 itu.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo, Selasa (18/11/2025).
Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.
"Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini," jelas Bimo.
"Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerja sama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen," imbuh Bimo.
Topik:
Presiden Direktur Djarum Foundation Victor Rachmat Hartono Kejagung Korupsi Pajak Eks Dirjen Pajak hingga Dirut PT Djarum Diduga Terlibat Korupsi PajakBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu