Komisaris PT Graha Padma Internusa juga Dicegah Keluar Negeri terkait Korupsi Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2025 14:43 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Ist)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisaris PT Graha Padma Internusa, Heru Budijanto Prabowo (HBP) menjadi salah satu dari 5 orang yang dicegah keluar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia dicegah keluar negeri sebab diduga terlibat kasus korupsi pajak periode 2016-2020 keluar negeri. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. "Alasan: korupsi," tulis dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi dinukil Monitorindonesia.com, Kamis (20/11/2025).

Sementara 4 orang lainnya adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi; Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum; Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum; dan Karl Layman, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pejabat pajak terkait dengan perkara ini. Hanya saja, pihak Kejagung belum memerinci lokasi maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan itu. 

Meskipun begitu, Anang mengatakan dalam kasus ini diduga oknum pada Ditjen Pajak melakukan kongkalikong dengan wajib pajak. Misalnya, dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan. 

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang.

Topik:

Kejagung Korupsi Pajak PT Graha Padma Internusa Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo