Eks Dirjen Pajak hingga Dirut Djarum Berpotensi Tersangka Korupsi Pengurangan Pajak, Pakar Beber Hal Ini
Jakarta, MI - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan 3 orang lainnya, berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak periode 2016–2020.
Adapun Ken dan Victor telah dicegah keluar negeri bersama 3 orang lainnya yakni Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Lalu, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
"Biasanya mereka yang dicegah itu yang dijadikan tersangka. Sangat mungkin meski sudah dicekal tetap karena kekurangan alat bukti tidak/belum ditetapkan sebagai tersangka," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Ficar Hadjar, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Abdul Fickar, kasus korupsi berupa suap yang diberikan wajib pajak atau perusahaan kepada oknum DJP untuk memperkecil nilai pajak merupakan tindakan yang mencerminkan sifat keserakahan.
"Dalam peristiwa manipulasi pajak (penyiasatan untuk membayar lebih ringan) baik yang dilakukan wajib pajak maupun petugas DJP, jelas merupakan perbuatan tipikor yang menggambarkan sifat keserakahan. Jadi dengan sendirinya pelaku korupsi itu memang rakus dan serakah," tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkap modus yang digunakan dalam kasus dugaan korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, diduga terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang di direktorat tersebut untuk memperkecil pajak perusahaan.
"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hingga kini masih didalami untuk bukti penguat suap tersebut. Sehingga, dia belum bisa menyebutkan berapa perusahaan yang terlibat memberikan uang.
Di sisi lain, Anang membenarkan sudah adanya penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor tiga hari lalu. Dia mengaku tak bisa merinci alamat dan kepemilikan dari lokasi penggeledahan tersebut, namun menurutnya, salah satunya adalah petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Topik:
Ken Dwijugiasteadi Victor Rachmat Hartono Dirjen Pajak Dirut Djarum Korupsi Pengurangan Pajak KejagungBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu