Heru Budi Tetapkan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5.067.381
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,6 persen menjadi Rp 5.067.381, Selasa (21/11).
"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," kata Heru di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).
Dijelaskan Heru, Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023.
"Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
"Warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan," ungkapnya.
Adapun, warga yang menerima KPJ juga mendapatkan turunan berupa Kartu Jakarta Pintar untuk setiap anaknya. Kartu Jakarta Pintar pun, memiliki turunan berupa subsidi
“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Heru Budi Dorong Layanan Kesehatan Nondiskriminatif untuk Penyandang Disabilitas
26 Juli 2024 18:41 WIB
Pakar Tata Kota ITB: Pengelolaan Kepulauan Seribu oleh Pemprov DKI Serampangan
26 Juli 2024 18:34 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Sudah Mengikuti Coklit DPT Data Pilkada Jakarta 2024
24 Juli 2024 19:28 WIB
Prasetyo Edi Marsudi Tepat Dampingi Anies Baswedan sebagai Cawagub DKI Jakarta
24 Juli 2024 12:11 WIB
Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet
22 Juli 2024 12:15 WIB