UMP DKI Jakarta Rp 5,396 Juta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Desember 2024 12:25 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: MI/Ant)
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: MI/Ant)

Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah meneken kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5 persen.

Menurutnya, UMP ini Berlaku kurang dari satu tahun bagi pekerja/buruh.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Teguh menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta mengacu kepada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ungkap Teguh.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, penetapan ini berpengaruh pada kenaikan Upah Minimum Provisi di Indonesia. (aw)

Topik:

Ump jakarta Pemprov dki jakarta Upah minimum Ump jakarta 2025 Pj gubernur dki jakarta