Pagar Makan Lautan di Bekasi juga Ulah Oknum BPN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 16:17 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025) (Foto: Dok MI/Elvis)
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025) (Foto: Dok MI/Elvis)

Jakarta, MI - Selain adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Hal serupa juga terjadi di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Lantas semua itu ulah siapa?

Diduga semua juga ulah oknum pegawai di ATR/BPN. Sama seperti pagar laut di Tangerang itu. "Ini murni ulah oknum ATR/BPN," jelas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid di Komisi II DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Prmasalahan ini berawal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021 silam. Saat itu, kata dia pemerintah menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) bagi 67 warga. Sertifikat tersebut mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektar.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi. "Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektar," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal ATR/BPN sedang melakukan investigasi kasus tersebut. "Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen yang kasus ini. Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," jelas Nusron.


Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut ilegal di dekat proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sudah bersertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan dan perorangan.

Teranyar dalam kasus ini, Nusron memecat sejumlah pejabat BPN buntut kasus pagar makan lautan itu.

Adapun dari delapan orang tersebut, enam diantaranya diberhentikan dari jabatan. Kata Nurson, sanksi ini dijatuhkan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.

"Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

8 Pegawai itu adalah

1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

4. WS, Ketua Panitia A

5. YS, Ketua Panitia A

6. NS, Panitia A

7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET

8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Adapun langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.

Nusron mengungkap ada 16 desa yang terdapat pagar laut di Tangerang, namun hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.

Dalam raker di Komisi II DPR ini, Nusron juga menyampaikan telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Untuk sisanya, ia menambahkan, masih dalam proses.

Menurut Nusron, jumlah sertifikat yang dibatalkan masih mungkin bertambah.

“Yang kita batalkan 50 bidang dari 263 (HGB) dan 17 (SHM). Sisanya sedang berjalan, kita masih on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," tandas Nusron. 

Topik:

Pagar Laut ATR/BPN Nusron Wahid