Pramono Anung Larang Poligami untuk ASN Jakarta, Sanksi Pemecatan!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Februari 2025 15:08 WIB
Gubernur Terpilih Jakarta, Pramono Anung (Foto: Istimewa)
Gubernur Terpilih Jakarta, Pramono Anung (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, ia menegaskan bahwa sanksi tegas berupa pemecatan akan dijatuhkan bagi ASN yang ketahuan berpoligami.

Hal ini disampaikan Pramono dalam pidatonya saat menerima gelar kehormatan adat Betawi dari Ketua Dewan Adat, Fauzi Bowo, di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Sabtu (1/2/2025).

"Saya penganut monogami, dan bagi saya ASN di Jakarta, jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," kata Pramono. 

Namun, ia juga menambahkan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi ASN. Bagi masyarakat umum yang bukan ASN, poligami tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 "Jadi saya sampaikan terbuka. Belum jadi gubernur saja udah menyampaikan terbuka. Saya penganut monogami. Yang lain monggo, mau poligami, tetapi tidak ASN," lanjutnya.

Dalam kesempatan terpisah, Pramono Anung menjelaskan bahwa ia sengaja mengungkapkan pandangannya mengenai poligami di acara yang dominan dihadiri oleh pria. 

Ia menegaskan bahwa sebagai penganut monogami sejati, ia tidak akan mengizinkan ASN di Jakarta berpoligami selama ia menjabat sebagai gubernur.

"Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, Saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami Tulen. Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan," ungkap Pramono.  

Kemudian, Pramono mengungkapkan bahwa jika aturan tersebut dilanggar, maka ASN akan dipecat. Adapun, kala ditanya apakah Pergub yang sebelumnya akan dicabut, Pramono enggan memberi jawaban mendetail.  

"Udah lah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta," tutur Pramono.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah khusus jakarta (DKJ) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.  

Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025.  Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.  

Teguh menegaskan bahwa Pergub yang diterbitkan bertujuan untuk memperkuat aturan yang sudah ada, bukan untuk mempermudah proses.

“Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan. Dibahas itu, ya,” terang Teguh di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).   

Sebagai contoh lainnya, jika seseorang memperoleh izin dari istri, aturan tersebut akan memastikan apakah izin tersebut sah atau tidak, serta apakah ada tekanan dalam pemberian izin tersebut.

Topik:

pramono-anung larangan-poligami asn