Yang Bertanggung Jawab di Kasus Pagar Laut hanya Kades Kohod? Menteri KP Sakti Tak Becus!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Maret 2025 13:25 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI/Aswan)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, menyoroti ketiadakjelasan penanganan kasus pagar laut yang ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Soalnya dia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut, terutama terkait siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

"Pagar laut yang terbentang 30 km melewati lebih dari 12 desa, yang bertanggung jawab hanya kepala Desa Kohod?," kata Mulyanto dalam cuitannya di akun X @pakmul63 dikutip Monitorindonesia.com, Senin (3/3/2025).

Menurut Mulyanto, kades hanya bertindak sebagai pelaku lapangan, sementara ada pihak yang lebih besar di balik proyek tersebut. "Kades Kohod hanya pelaku lapangan. Siapa bohirnya? Dimana akal sehat?," tukasnya.

Ia juga mengkritik fokus pemerintah yang hanya mengejar ganti rugi sebesar Rp48 miliar, tanpa ada upaya serius untuk menindak pihak yang dianggap bertanggung jawab atas proyek ini. "Kok yang dikejar hanya ganti rugi Rp48 M. Kita tidak butuh itu. Yang kita butuh adalah keadilan," tandasnya.

Lantas Mulyanto mendesak agar ada transparansi dalam pengusutan kasus ini, termasuk mengungkap siapa aktor utama di balik proyek tersebut. "Yang bersalah harus dihukum," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara penanganan kasus pagar laut.

Ia menilai identitas pemilik pagar laut yang diungkap KKP, yaitu Kepala Desa Kohod bin Asip beserta bawahannya yang berinisial T, sama sekali tidak masuk akal dan justru melecehkan logika publik.

"Penyelesaiannya benar-benar tidak masuk akal. Menteri KP tadi menyebut ada 196 kasus serupa yang pelakunya perusahaan, tapi untuk kasus ini justru hanya ada dua individu berinisial. Ini seperti menghina akal sehat kita semua," ujarnya.

Alex menambahkan bahwa jauh sebelum kepolisian menetapkan tersangka, Agung Sedayu Group telah lebih dulu mengakui kepemilikan pagar laut tersebut melalui anak usahanya, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentos.

Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Alex mengkritik kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menurutnya tidak serius menangani polemik ini.

Ia menyatakan bahwa KKP terlalu fokus pada pemantauan ikan dan kapal, sehingga mengabaikan keberadaan pagar laut sepanjang 30,6 km yang justru memiliki dampak besar terhadap masyarakat pesisir.

"Sejak awal, kasus ini memang sulit diterima logika. KKP sibuk mengawasi ikan dan kapal, tapi tidak mampu mendeteksi keberadaan pagar laut yang panjangnya setengah dari Tol Jagorawi," jelas Alex.

Alex menegaskan bahwa Menteri KP dan jajaran KKP harus bertanggung jawab penuh untuk mengungkap siapa dalang di balik keberadaan pagar laut tersebut. Pun dia meminta agar mereka bekerja lebih keras dan tidak membuat penyelesaian yang hanya semakin membingungkan masyarakat.

"Pak Menteri, Pak Wamen, dan seluruh jajaran KKP telah disumpah untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Gunakan semua kemampuan yang ada untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik pagar laut ini," tegasnya.

Alex juga memperingatkan agar KKP tidak lagi mengambil keputusan yang dianggap meremehkan akal sehat publik, karena penyelesaian yang tidak transparan dapat memicu kemarahan masyarakat yang lebih besar.

Kasus pagar laut ini menjadi sorotan publik karena melibatkan wilayah yang membentang di lebih dari 12 desa dan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir.

Topik:

Pagar Laut Kades Kohod